Bogor Times- Perjalanan karir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Demokrat, Taryadi nampak reduk. Wakil rakyat itu kini telah ditetapkan dalam kasus bentrokan berdarah di lahan tebusan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perjalanan kasus yang terjadi Oktober, 2021 lalu mengakibatkan dua orang petani penggarap lahan milik PG Jatitujuh tewas.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 170 ayat (3) KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 Perkebunan.
"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani," kata Tim JPU saat membacakan kasus bentrokan berdarah di PN Indramayu, Kamis, 12 Mei 2022
Sidang lanjutan perkara pidana tersebut digelar secara virtual pada hari Kamis, 12 Mei 2022 dengan No.30/ Pid.B/2022 / PN.Idm, dengan pembahasan Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu.
Sidang tersebut dipimpin oleh tiga hakim, yakni Yogi Dulhadi sebagai Hakim Ketua, di dampingi Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf.
Selain itu, acara tersebut dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari simpatisan acara Taryadi sebanyak 18 orang, dan 32 orang lainnya sebagai hadirin.
Pada sidang-sidang sebelumnya juga tampak selalu dipadati oleh para pendukung, baik dari pihak petani maupun simpatisan Taryadi
Dalam perkara tersebut, Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan Taryadi berperan sebagai orang yang menggerakkan dan menghasut kelompoknya yakni Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) untuk melakukan perlawanan.
Jadi peran ketua F-Kamis ini adalah yang menggerakkan, yang menghasut untuk melakukan perlawanan, baik kepada masyarakat petani penggarap yang berhubungan dengan PG Jatitujuh, dan juga melawan aparat,” tutur Lukman Syarif, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jayalah .negriku, Kamis, 12 Mei 2022.
Polres Indramayu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, antara lain Taryadi, ERYT (43) dan DRYN (46) sebagai pengurus F-Kamis, serta SBG (48) dan SWY (51) sebagai anggota F-Kamis.***