Bogor Times- Betampa malangnya nasib yang dialami oleh SP. Anak umur 14 tahun ini harus kehilangan statusnya sebagai santri karena kepatuhannya pada pengurus Osis di Pondok Pesantren.
SP mencuri di Alfamart karena dipaksa pengurus Osis di pondok pesantren modern tempat SP menuntut ilmu yang berada di wilayah Desa Kalong 11, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor beberapa bulan lalu (17/03/2022).
Sebelum mencuri, SP dilengkapi alat komunikasi Handy Talky (HT) dan jas ukuran besar untuk menampung barang-barang curiannya serta uang Rp 25 ribu oleh pelaku berinisial ADR.
Karena tak lihai dalam mencuri, gelagak mencurigakan SP mencuri perhatian petugas Alfamart hingga SP tertangkap dan dihakimi warga.
"Orang Alfamart dan warga tanya saya dari mana, karena takut pengurus Osis marah saya tidak mau jawab," kata SP saat diwawancarai di kediamannya pada Selasa (17 Mei 2021).
Karena desakan masyarakat semakin besar, tubuh cilik SP tak kuat lagi menahan hukuman dan ancaman warga, terpaksa ia berbicara jujurmengenai statusnya.
"Kepala saya dijedot (bentur,red) ke tembok dan banyak yang teriak paehkeun wae (bunuh saja,red) saya terpaksa ngaku," ucapnya.
Usai mengetahui setatus SP, warga mengantar SP ke pondok pesantren. Dilokasi Ponpes, pengurus yayasan terkesan melindungi SP dan menyelesaikan masalah tersebut dengan warga dan Alfamart.
Saat dikomfirmasi, Ketua Yayasan Ustz Muhammad membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pihak pesantren sudah mengetahui fakta tersebut.
"Alhamdulillah atas doa kita bersama, Hidayah dari Allah, orangnya (ADR/Oknum Pengurus,red) mengaku telah memaksa SP untuk mencuri," katanya.
Ia bercerita, saat pihak pesantren, SP belu. berani menyebut nama pengurus Lembaga Osis yang menyuruhnya. Namun, dengan lembut Rus'an membujuk SP hingga korban berani berkata jujur.
"Saya pelan-pelan membujuk untuk mencari tau siapa pengurus yang menyuruh dan memberi HT. Alhamdulillah disebutkan namanya. Ternyata pelaku (ADR,red) adalah pengurus Lembaga Osis pesantren di bagian keamanan," tukasnya.
Di tempat yang sama, Mudir Ma'had, Ustadz Fajrin menjelaskan, berdasarkan rapat bersama, SP disangsi DO. "Itu keputusan bersama," pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, Vidio SP tanpa blur masih wajar terpublis di salah satu media lokal. Vidio itu menuai komentar sumbang yang menyerang psikis SP dan keluarganya.***
Artikel Terkait
Ahlu Harakatissalaam li Nahdlotil Ummah Apresiasi Kehadiran Kapolri Dalam Acara May Day 2022.
Kenali Tanda Orang Beriman dan Orang Munafik
Tak Banyal Ilmu Ingin Terangkat Derajatnya, Simak Empat Hal ini
Rosulullah Berdakwah Tanpa Amarah
Kenali Ujian Saat Berupaya Memperbaiki Akhlak
Pentingnya Akhlak Rohani, Simak Kiat Menguatkannya
Dipaksa Mencuri Oleh Pengurus Osis, SP Anak Usia 14 Didroop Out Usai Viral Sebagai Pencuri
Jokowi Izinkan Masyarakat Buka Masker, Inilah Ketentuannya
Impor Daging dari Australia dan Brazil, Jakarta Disebut Aman PMK
Mensos Dampingi Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Atensi dan BLT Minyak Goreng di Bogor