Bogor Times,Kota Bogor-Dr Ilmu Hukum Tardip Panggabean mengatakan apabila Kepala Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Kota Bogor Agung Prihanto merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa,maka revitalisasi gedung perpustakaan eks Gedung DPRD Kota Bogor terancam harus dibatalkan.
“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan bahwa Kadiarpus diduga belum memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).Ditempat terpisah saya juga sudah menanyakan langsung kepada kadis dan pada saat itu kadis terlihat gugup,”ujar Tardip kepada wartawan Bogortimes.com pada Jumat,17 Juni 2022.
Sesuai peraturan presiden (Prepres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa para pihak yang terlibat pengadaan barang dan jasa wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.
“Lalu bagaimana mungkin kadis arsip berani merangkap jabatan jika diduga tidak memiliki sertifikasi itu.Jika diduga kadiarpus belum memiliki sertifikat namun merangkap PPK bukankah ini menyalahi aturan.Hal itu pun sudah saya tanyakan kepada kepala dinas saat saya temui dikantornya,”jelas Tardip.
Kadis berkilah bahwa alasan dia berani merangkap jabatan lantaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas arsip belum ada yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa dari Bappenas sehingga dia mengaku mengambil alih jabatan PPK.
“Menurut kadis jabatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat ini diduduki oleh anak buahnya bernama pak Satia.Lalu pertanyaan saya apakah Pak Satia juga sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.Kalau ada tolong tunjukkan agar kami melakukan pengecekan ke Bappenas,“imbuh Tardip.
Artinya jika dugaan itu betul bahwa pengguna anggaran tidak memiliki sertifikasi artinya mereka (PPK dan PPTK) tidak memiliki kewenangan dalam pengerjaan proyek gedung arsip kalau dugaan itu betul diduga tidak memiliki sertifikasi maka perjanjian kontrak yang sudah ditandatangani dengan pihak ketiga batal alias catat hukum.Oleh karena itu pengerjaan proyek dinas kearsipan dan perpusatakaan harus di tender ulang
“Lalu apakah Walikota Bogor Bima Arya sudah mengatahui ini.Silahkan kadiarsip dipanggil oleh walikota dan tanyakan.Lalu bagaimana dengan Inspektorat Kota Bogor apakah juga sudah mengetahui hal itu.Apakah tidak melakukan pengawasan terhadap instansi tersebut kok bisa ada seseorang tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa namun diizinkan menandatangani perjanjian kontrak,”tanya Tardip kepada walikota.
Tardip juga meminta agar walikota mengungumkan berapa jumlah PNS yang sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.Menurut Tardip dalam hal ini sudah terjadi korupsi kolusi konolial alias KKN lantaran pengguna anggaran diizinkan merangkap PPK.
“Saya juga ingin mengkritik langkah Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor yang datang melakukan inspeksi mendadak ke sana.Itu kan bukan tupoksi komisi 1 lalu mengapa mereka datang kesana.Sebab komisi I itu membidangi pertanahan,perizinan, pemerintahan dan hukum,”singkat Dosen Universitas Tama Jakarsa ini.
Sekedar untuk diketahui revitalisasi gedung perpustakaan ini dimenangkan oleh CV Ananda Azka Perkasa dengan nilai proyek sebesar Rp 8.754.736.114,00 miliar.
Ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp Kadiarsip Agung Prihanto menjelaskan,pengguna anggaran boleh merangkap jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2020 halaman 13 angka 8.Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 pasal 10 ayat 5.PA dalam menggunakan APBD dapat merangkap sebagai PPK.
Penuis : Febri Daniel Manalu