• Jumat, 22 November 2024

Hukum dan Tatacara Shalat Sunah Tawaf

- Selasa, 28 Juni 2022 | 07:55 WIB
Tawaf saat ibadah haji (Pixabay20)
Tawaf saat ibadah haji (Pixabay20)

Bogor Times- Tawaf menjadi bagian dari rukun haji.  Sehingga tidak boleh ditinggalkan dalam urutan pelaksanaan haji.

Usai melaksanakan rawaf, jamaah disunahkan melaksanakan shalat tawaf  yanh berjumlah dua rakaat.

Imam Nawawi dalam Al-Idhah fi Manasikil Hajji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah menerangkan.

Baca Juga: Ulama Berbeda Sikap Soal Tempat Ibadah Non Muslim

Baca Juga: Simak Hukum Melaksanakan Shalat di Tempat Ibadah Non-Muslim

Baca Juga: Keistimewaan Bulan Syaban, Anjuran Ibadah Bulan Syaban

“Bila selesai tawaf, jamaah haji (umrah) hendaknya mengerjakan dua rakaat shalat sunnah tawaf. Hukum shalat tawaf adalah sunnah yang sangat dianjurkan menurut pendapat yang palin sahih. Tetapi pendapat lain mengatakan, hukum shalat tawaf adalah wajib,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 132).

Adapun tatacaranya sebagai berikut:

Rakaat Pertama 1.
Berdiri (bagi yang mampu)

2.Melafalkan niat (shalat tawaf)


أُصَلِّيْ سُنَّةً الطَّوَافِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً للهِ تَعَالَى

“Saya menyengaja shalat sunnah tawaf dua rakaat secara ādā' karena Allah ta’ālā.”

 

3. Takbiratul ihram

4. Niat (dalam hati saat tabiratul ihram)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X