Bogor Times- Tawaf menjadi bagian dari rukun haji. Sehingga tidak boleh ditinggalkan dalam urutan pelaksanaan haji.
Usai melaksanakan rawaf, jamaah disunahkan melaksanakan shalat tawaf yanh berjumlah dua rakaat.
Imam Nawawi dalam Al-Idhah fi Manasikil Hajji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah menerangkan.
Baca Juga: Ulama Berbeda Sikap Soal Tempat Ibadah Non Muslim
Baca Juga: Simak Hukum Melaksanakan Shalat di Tempat Ibadah Non-Muslim
Baca Juga: Keistimewaan Bulan Syaban, Anjuran Ibadah Bulan Syaban
“Bila selesai tawaf, jamaah haji (umrah) hendaknya mengerjakan dua rakaat shalat sunnah tawaf. Hukum shalat tawaf adalah sunnah yang sangat dianjurkan menurut pendapat yang palin sahih. Tetapi pendapat lain mengatakan, hukum shalat tawaf adalah wajib,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 132).
Adapun tatacaranya sebagai berikut:
Rakaat Pertama 1.
Berdiri (bagi yang mampu)
2.Melafalkan niat (shalat tawaf)
أُصَلِّيْ سُنَّةً الطَّوَافِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً للهِ تَعَالَى
“Saya menyengaja shalat sunnah tawaf dua rakaat secara ādā' karena Allah ta’ālā.”
3. Takbiratul ihram
4. Niat (dalam hati saat tabiratul ihram)
Artikel Terkait
Peternak Korban Wabah Penyakit Mulut dan Kuku akan Diberikan Uang Ganti Rugi
Tanpa UKW Tiga Orang Wartawan dan LSM Diciduk
Audiensi Dengan Bawaslu Kota Bogor Netfid Sepakati Ciptakan Pemilu Yang Kondusif
Tabrakan Beruntun 17 Kendaraan Gegerkan Sosmed
Barokah Idul Adha, Ribuan Ternak di Jawa Barat Sembuh dari PMK
123 Warga Sirnagalih Keracunan Daging Sapi
Kolaborasi INSPIRA-POLRI Bantu Masyarakat Korban Banjir Bandang Cisarua.
Putus Generasi Wahabi atau Salafi, PC PMII Bentuk Benteng Idiologi Aswaja
Kaprodi Akuntansi Unusia Beri Pembekalan Soal UMKM pada PMII Universitas Pamulang atau UNPAM
Beribadah Haji dengan Nyicil, Apakah Sah?