Bogor Times- Ulah bejat seorang ayah berinisial AS (42), yang merupakan warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terungkap oleh polisi. Al hasil, ayah tiga anak tersebut harus mendekam di jeruji besi dan terancam denda hingga miliaran rupiah.
"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 76e Jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. Selain hukuman 15 tahun penjara, pelaku juga terancam denda Rp5 miliar," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Ihsan Sopandi, saat menggelar ekspos perkara di Mapolres Garut, Senin, 27 Juni 2022.
Ia menerangkan, pelaku melakukan aksi bejatnya diduga lantaran telah lama ditinggal mati oleh istrinya. Karena tidak mampu membendung nafsu, ia nekad meniduri anaknya yang berusia 15 tahun saat memiliki kesempatan.
Baca Juga: Sempat Di Hentikan , KSP Minta Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak Di Luwu Timur Dilanjutkan
Baca Juga: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku adalah Pamannya
Baca Juga: Alasan Mengapa Islam Melarang Zinah, Ada Azab Dunia dan Akhirat
" Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh di dalam kamar tidur sang anak. Padahal di kamar yang sama juga ada dua anaknya yang lain atau adik dari korban," ucapnya.
Aksi jahatnya tersebut, telah dilakukan sebanyak enam kali. Hal itu tidak diketahui oleh anak-anak lainnya lantaran pelaku melancarkan aksinya setiap pukul 01.00 pagi.
"Baik berdasarkan pengakuan korban maupun pelaku, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan pelaku hingga enam kali terhitung sejak awal tahun ini,” kata Wirdhanto.
Baca Juga: Astaga! Enam Anak Jadi Korban AsusilaBaca Juga: Walimatuk Ursy, Seks dan Cinta Perspektif Islam
Baca Juga: Apa Hukumnya Gunakan Jurus Naga hingga Bebek dalam Seks Suami Istri ? Simak penjelasannya
Kejahatan tersebut, sambungnya, dilakukan oleh pelaku lantaran didorong oleh nafsu yang timbul setiap kali pelaku bermimpi melakukan hubungan intim dengan mendiang istrinya.
Karena tak tahan menahan nafsu, pelaku mengaku terdesak hingga rela menyancam dan memaksa anak kandungnya untuk menjadi pelampiasan.****
Artikel Terkait
Audiensi Dengan Bawaslu Kota Bogor Netfid Sepakati Ciptakan Pemilu Yang Kondusif
Tabrakan Beruntun 17 Kendaraan Gegerkan Sosmed
Barokah Idul Adha, Ribuan Ternak di Jawa Barat Sembuh dari PMK
123 Warga Sirnagalih Keracunan Daging Sapi
Kolaborasi INSPIRA-POLRI Bantu Masyarakat Korban Banjir Bandang Cisarua.
Putus Generasi Wahabi atau Salafi, PC PMII Bentuk Benteng Idiologi Aswaja
Kaprodi Akuntansi Unusia Beri Pembekalan Soal UMKM pada PMII Universitas Pamulang atau UNPAM
Beribadah Haji dengan Nyicil, Apakah Sah?
Kemping di Area Cijeruk, Siswa Menengah Kejuruan atau SMK Hilang
Abdul Fatah, Korban Anak Hilang di Cijeruk Sempat Ambil Rapot DIsekolah dengan Temannya