Bogor Times- Sejarah mencatat, di tahun 1941 M sampai 1949 atau 1359 H sampai 1368 H jamaah haji sempat mengalami surut jamaah.
Dalam beberapa literasi tidak diketahui dengan pasti, ada tidaknya orang Indonesia yang berhaji di masa itu.
Kemungkinan ada yang berangkat ke tanah suci barangkali masih terbuka. Namun, sangat kecil kemungkinannya mengingat lautan juga dijaga oleh pasukan Angkatan Laut penjajah dan masuk masa-masa pecah perang dunia kedua.
Baca Juga: 14 Jamaah Haji Indonesia Syahid, Banyak di Antaranya Terserang Jantung
Baca Juga: Jual Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Dua Tersangka Human Trafficking
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bos di Sekolah SMAN 2 dan SMAN 4 Kota Depok
Selain perang yang sedemikian berkecamuk, Henry Chambert-Loir dalam Naik Haji di Masa Silam (2019: 72), mencatat bahwa kelangkaan jamaah haji di tahun tersebut karena faktor dorongan kuat agama. Sebab, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari sebagai pemimpin tertinggi Masyumi mengeluarkan fatwa tidak wajib berhaji di tahun 1947.
“Haram bagi umat Islam Indonesia meninggalkan tanah air dalam keadaan musuh menyerang untuk menjajah dan merusak agama. Karena itu, tidak wajib pergi haji di mana berlaku fardhu ain bagi umat Islam dalam keadaan melakukan perang melawan penjajahan bangsa dan agama.” (Mursyidi dan Harahap, 1928: 28 dalam Naik Haji di Masa Silam, 2019: 72).
Sebagaimana diketahui, haji merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap umat Islam yang mampu.
Baca Juga: Kopri PB PMII Gandeng KPAI Gelar MoU Sinergitas Perlindungan Anak
Baca Juga: PB INSPIRA Kembali Menyalurkan Bantuan Kapolri Untuk Korban Banjir Bandang Cisarua Leuwiliang Bogor.
Baca Juga: Pelepasan Mahasiswa KKN, Rektor UNUSIA : Kabupaten Bogor Akan Bangga dengan UNUSIA
Kemampuan ini diukur dari kondisi fisik, finansial, pengetahuan, dan keluangan waktu untuk mengerjakannya.
Namun sebagaimana ibadah lainnya, hukum berhaji juga dapat berubah sesuai illat atau sebab yang melatarinya. Keluarnya fatwa dari ulama besar sekaliber Kiai Hasyim tentu saja bukan tanpa alasan kuat dan dasar pijakan yang kokoh.
Rais Akbar NU itu melihat hal yang jauh lebih penting ketimbang sekadar melaksanakan ibadah haji yang kemaslahatannya hanya untuk pribadi. Sementara, ada hal yang lebih besar manfaatnya karena bisa dirasakan oleh orang banyak, yaitu kemerdekaan negara Indonesia yang sepenuhnya.****
Artikel Terkait
Kebelet Pergi Haji, Pasutri Sukses Kumpulkan Koin Untuk Mendaftar Haji
Berharap Panjang Umur, Pendaftar Haji Dengan Receh Dapat Apresiasi Kemenag
Kajian Haji, Rukun, Syarat dan Ketentuannya
Kemenag RI Menegaskan Kepada Jama'ah Haji Indonesia Agar Selalu Menyantap Makanan Ala Khas Nusantara.
Kemenag Gus Yaqut Investigasi Dapur Masak Jama'ah Haji Indonesia.
Cuaca Extream Musim Haji 2022, Panas Mencapai 50 derajat Celcius di Tanah Suci.
Ribuan Jamaah Haji di Jawa Barat Gagal Berangkat Tahun ini
Beribadah Haji dengan Nyicil, Apakah Sah?
Puluhan PKL di Baitul Faizin Tuai Berkah Calon Haji atau Calhaj
14 Jamaah Haji Indonesia Syahid, Banyak di Antaranya Terserang Jantung