• Kamis, 21 November 2024

Pemuda Karang Taruna Desa Cogreg: RSUD Bogor Utara Cerminan Buruk Kabupaten Bogor

- Kamis, 30 Juni 2022 | 13:01 WIB
Ilustras Tidak Ber IMB namun sudah membangun.  (Bogor Times)
Ilustras Tidak Ber IMB namun sudah membangun. (Bogor Times)

Bogor Times-Organisasi Pemuda Karang Taruna Desa Cogreg mengkritis proyek RSUD Bogor Utara. Para pemuda menilai, proyek tersebut menjadi gambaran buruk pemerintah Kabupaten Bogor.

"Pemrakarsanya Dinas Kesehatan yang merupakan bagian dari pemerintah tapi kok melanggar aturan. Ini contoh tidak baik dan mencoreng nama baik pemerintah," kata Pengurus Pemuda Kartar Desa Cogreg, Saepulloh pada Kamis 30 Juni 2022.

Kritikan tersebut bukan tanpa dasar, pembangunan yang kini telah berlangsung belum mengkantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahkan izin lokasi.

Baca Juga: Niat Langsing, Perempuan asal Negara Vietnam Dapat Luka Permanen

Baca Juga: Fatwakan Haji Tidak Wajib, Hadratussyekh KH Hasyim Asyari Jadi Bagian Sejarah Sepinya Jamaah Haji

Baca Juga: 531 Jamaah Haji Rawat Jalan, 67 Rawat Inap

"Saya komunikasi dengan pihak desa. Ternyata pihak desa juga bingung, tidak diikut sertakan dalam pembangunan. Bahkan desa bilang proyek itu belum mengurus izin lingkungan, ucapnya.

Hal tersebut menurut Saepulloh, menjadi cerminan buruk pemerintah. Lantaran, bangunan para investor yang tidak berizin melahirkan sangsi tegas namun itu tidak berlaku pada RSUD.

"Jelas itu tidak adil. Kalau mau dihilangkan aturan IMB silahkan, tapi jangan aturannya dibuat tapi untuk dilanggar sendiri (pemerintah,red)," tukasnya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrim di Arab Saudi Picu Jamaah Haji Indonesia Jantungan

Baca Juga: Jual Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Dua Tersangka Human Trafficking

Baca Juga: Kopri PB PMII Gandeng KPAI Gelar MoU Sinergitas Perlindungan Anak

Ia membeberkan, mengacu ke Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Baguan Gedung Pasal 7 ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan, Pasal 8 ayat (1c) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi izin mendirikan bangunan gedung.

Pasal 39 ayat (1 huruf “c”) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Pasal 40 ayat (2b) dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai Kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Saat dikomfirmasi, pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor enggan memberikan keterangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X