Bogor Times – TIdak ada ibadah tanpa panduan Syar'i atau syariah. Hal itulah yang melatar belakangi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merasa penting untuk menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyakit kurban tahun 2022.
Selain memastikan keabsahan ibadah, panduan itu juga diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di tengah wabah mulut dan kuku yang berkembang menyerang hewan ternak.
Dalam keterangannya, Yaqut mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sehat dan sesuai kriteria. Penyembelihan soal sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Baca Juga: Sering Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Bogor Keluhkan PLN
Baca Juga: Pemuda Karang Taruna Desa Cogreg: RSUD Bogor Utara Cerminan Buruk Kabupaten Bogor
Baca Juga: Niat Langsing, Perempuan asal Negara Vietnam Dapat Luka Permanen
Selengkapnya, panduan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Ketentuan Umum
1. Umat Islam menyelenggarakan sholat Idul Adha dan melaksanakan kurban sesuai ketentuan syariat Islam.
Baca Juga: Jual Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Dua Tersangka Human Trafficking
Baca Juga: 14 Jamaah Haji Indonesia Syahid, Banyak di Antaranya Terserang Jantung
Baca Juga: Cuaca Ekstrim di Arab Saudi Picu Jamaah Haji Indonesia Jantungan
2. Dalam penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan tingkat status wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
3. Pengurus dan pengurus masjid/musala sebagaimana dimaksud, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan dan penerapan protokol kesehatan seluruh jemaah.
4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai hidup, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.
Baca Juga: 531 Jamaah Haji Rawat Jalan, 67 Rawat Inap
Baca Juga: Fatwakan Haji Tidak Wajib, Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari Jadi Bagian Sejarah Sepinya Jamaah Haji
Baca Juga: Niat Langsing, Perempuan asal Negara Vietnam Dapat Luka Permanen
5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Adha 2022 dan hari tasyrik di masjid/mushola atau rumah masing-masing.
6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
7. Sholat Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H/2022 M dapat dioperasikan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Demikian rilis panduan ini, selengkapnya tertulis.
Semoga bermanfaat******
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Dana Bos di Sekolah SMAN 2 dan SMAN 4 Kota Depok
Jual Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Dua Tersangka Human Trafficking
14 Jamaah Haji Indonesia Syahid, Banyak di Antaranya Terserang Jantung
Cuaca Ekstrim di Arab Saudi Picu Jamaah Haji Indonesia Jantungan
531 Jamaah Haji Rawat Jalan, 67 Rawat Inap
Fatwakan Haji Tidak Wajib, Hadratussyekh KH Hasyim Asyari Jadi Bagian Sejarah Sepinya Jamaah Haji
Fatwakan Haji Tidak Wajib, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari Jadi Bagian Sejarah Sepinya Jamaah Haji
Niat Langsing, Perempuan asal Negara Vietnam Dapat Luka Permanen
Pemuda Karang Taruna Desa Cogreg: RSUD Bogor Utara Cerminan Buruk Kabupaten Bogor
Sering Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Bogor Keluhkan PLN