Bogor Times-Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji ke-13 atau gaji 13 yang diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan mulai dicairkan pada tanggal 1 Juli 2022.
Menurut Menkeu, pemberian gaji 13 kepada ASN, TNI, Polri dan pensiunan ini adalah wujud dari penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menjalankan tugasnya.
Pencairan gaji 13 diharapkan oleh kemenkeu dapat membantu Indonesia untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional.
Baca Juga: 600 Ribu Jamaah Haji, Hanya 6 Jamaah Yang Diterima, SImak Kisah di Bawah ini
Baca Juga: Ibadah Haji dan Umroh Apakah Sama? Simak Perbedaan Kedua Ibadah ini
Baca Juga: MYPertamina Tidak Berlaku Bagi Kendaraan Roda Dua
“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” kata Menkeu Sri Mulyani pada konferensi pers, Selasa, 28 Juni 2022.
Dalam konferensi pers tersebut, Menkeu Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kebijakan gaji ke-13 yang akan dicairkan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.****
Artikel Terkait
Fatwakan Haji Tidak Wajib, Hadratussyekh KH Hasyim Asyari Jadi Bagian Sejarah Sepinya Jamaah Haji
Fatwakan Haji Tidak Wajib, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari Jadi Bagian Sejarah Sepinya Jamaah Haji
Niat Langsing, Perempuan asal Negara Vietnam Dapat Luka Permanen
Pemuda Karang Taruna Desa Cogreg: RSUD Bogor Utara Cerminan Buruk Kabupaten Bogor
Sering Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Bogor Keluhkan PLN
Simak Panduan Sholat Idhul Adha Persi Kemenag
Wow! Harga Jabatan Kepala Daerah Tingkat Dua Rp 20-30 M
600 Ribu Jamaah Haji, Hanya 6 Jamaah Yang Diterima, SImak Kisah di Bawah ini
Ibadah Haji dan Umroh Apakah Sama? Simak Perbedaan Kedua Ibadah ini
MYPertamina Tidak Berlaku Bagi Kendaraan Roda Dua