Bogor Times-Pada hari ini, Jumat 1 Juli 2022, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat gaji ke-13.
Penyaluran Gaji ke-13 akan diberikan dengan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Beberapa Kriteria Gaji ke-13 meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan 50% per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Inilah Kelemahan Aplikasi MyPertamina Menurut Ahli
Baca Juga: Hari ini, Gaji 13 ASN Cair
Baca Juga: 600 Ribu Jamaah Haji, Hanya 6 Jamaah Yang Diterima, SImak Kisah di Bawah ini
Sementara, untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan alasan pemerintah mengalirkan Gaji ke-13 bagi PNS.
Sri Mulyani mengatakan mempersembahkan Gaji ke-13 untuk PNS dapat menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat. Pemberian gaji ke-13 diatur melalui PP nomor 16 tahun 2022.
Bulan Juli dipilih karena pada bulan itu, merupakan awal tahun ajaran baru di mana pada sektor pendidikan meningkat. Atas hal tersebut lah, aparatur negara serta pensiunan, akan menerima Gaji ke-13.
Baca Juga: Niat Langsing, Perempuan asal Negara Vietnam Dapat Luka Permanen
Baca Juga: Pemuda Karang Taruna Desa Cogreg: RSUD Bogor Utara Cerminan Buruk Kabupaten Bogor
Baca Juga: Sering Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Bogor Keluhkan PLN
Sri Mulyani menambahkan, Gaji ke-13 tahun 2022 disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan pemulihan ekonomi.