• Jumat, 22 November 2024

Gaji 13 Disarlurkan ke 1,79 Juta ASN Pusat, 3,65 Juta Daerah dan 3,32 Juta Pensiunan

- Jumat, 1 Juli 2022 | 11:30 WIB
Gaji 13 ASN (Pixabay)
Gaji 13 ASN (Pixabay)

Bogor Times-Pada hari ini, Jumat 1 Juli 2022, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat gaji ke-13.

Penyaluran Gaji ke-13 akan diberikan dengan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

 

Beberapa Kriteria Gaji ke-13 meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan 50% per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

 Baca Juga: Inilah Kelemahan Aplikasi MyPertamina Menurut Ahli

Baca Juga: Hari ini, Gaji 13 ASN Cair

Baca Juga: 600 Ribu Jamaah Haji, Hanya 6 Jamaah Yang Diterima, SImak Kisah di Bawah ini

Sementara, untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan alasan pemerintah mengalirkan Gaji ke-13 bagi PNS.

 Sri Mulyani mengatakan mempersembahkan Gaji ke-13 untuk PNS dapat menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat. Pemberian gaji ke-13 diatur melalui PP nomor 16 tahun 2022.

Bulan Juli dipilih karena pada bulan itu, merupakan awal tahun ajaran baru di mana pada sektor pendidikan meningkat. Atas hal tersebut lah, aparatur negara serta pensiunan, akan menerima Gaji ke-13.

 Baca Juga: Niat Langsing, Perempuan asal Negara Vietnam Dapat Luka Permanen

Baca Juga: Pemuda Karang Taruna Desa Cogreg: RSUD Bogor Utara Cerminan Buruk Kabupaten Bogor

Baca Juga: Sering Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Bogor Keluhkan PLN

Sri Mulyani menambahkan, Gaji ke-13 tahun 2022 disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan pemulihan ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X