• Jumat, 22 November 2024

Indonesia Punya Provinsi Baru, Tiga Provinsi Baru MUlai Disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 20:12 WIB

Bogor Times- Indonesia kini tidak hanya mempunyai 34 provinsi. Menyusul 3 provinsi sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Persetujuan itu beriringan dengan pengesahan 3 Rancangan Undang-Undang terkait provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (30/6/2022).

Beberapa Provinsi tersebut antara lain, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Ada 340 Lowongan Kontruksi Proyek RSUD Parung, Warga Desa Cogreg Gigit Jari
Baca Juga:
Usai Kelar Diperbaiki, Jalan Kembali Diaspal, Proyek Perbaikan Jalan Raya Ciseeng Dicibir Warga

Baca Juga: Satpoll PP Kota Bogor Tak Beri Izin Para Pedagang Berjualan Lapak Disegel Bangunan Tidak Mengantongi Izin

Bertambahnya  tiga provinsi baru ini usai disahkan dalam rangka menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI, usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir laman resmi DPR RI.

UU DOB Papua sudah melalui pembahasan yang berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Rompi Anti Panas, Siap Temani Jamaah Haji Indonesia

Baca Juga: KKN Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Kades Candali: Semoga Dapat Ubah Mindset Warga

Baca Juga: Ibadah Haji dan Umroh Apakah Sama? Simak Perbedaan Kedua Ibadah ini

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucap Puan.

Ia memastikan, DPR telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.

Baca Juga: 600 Ribu Jamaah Haji, Hanya 6 Jamaah Yang Diterima, SImak Kisah di Bawah ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X