• Jumat, 22 November 2024

Asyik! Pemerintah Mulai Izinkan Penggunaan Ganja. Tidak Untuk Pemakai

- Minggu, 3 Juli 2022 | 23:59 WIB
Ganja (Pixabay.com)
Ganja (Pixabay.com)

Bogor Times-Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan kebolehan penggunaan ganja di Indonesia.

Bukan untuk pengguna atau pecandu, melainkan untuk kepentingan penelitian.  Budi Gunadi Sadikin mengizinkan penggunaan ganja untuk penelitian medis yang dilakukan di tanah air.

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," kata Budi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 3 Juli 2022.
Baca Juga: Fikir Matang-matang Untuk Jadi TKW, Disiksa Majikan TKW Alami Penyiksaan

Baca Juga: Hafalkan Doa Berikut, Bacalah Ketika Melihat Kakbah

Baca Juga: Hukum Walimatussafar atau Tasyakuran Sebelum Berangkat Haji

Budi menyatakan pihaknya akan mengizinkan penelitian ganja medis, karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.

Baca Juga: Link Streaming Borneo FC vs PSM Makassar, Siaran Langsung Perempat Final Piala Presiden 2022

Regulasi ini juga mengacu pada hasil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.

Baca Juga: Inilah Sejarah Tradisi Walimatussafar atau Slametan Era Penjajahan

Baca Juga: Rawan Pelecehan Seksual dalam Ibadah Haji, Inilah Alasan Perempuan Butuh Mahrom saat Pelaksanaan Haji

Baca Juga: Atasi Truk BBM Bocor, Polres Garut Rekayasa Lain

"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," tutur Budi menjelaskan.
Sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja demi kepentingan medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan dua pihak.
Dua pihak tersebut yakni Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

Baca Juga: Indonesia Punya Provinsi Baru, Tiga Provinsi Baru MUlai Disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Baca Juga: Truk Pengangkut BBM Bocor, Sebabkan Kemacetan Panjang

Baca Juga: Inilah Kronologis Truk Pengangkut Pertalite Bocor

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutur Krisno menjelaskan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X