Bogor Times-Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan kebolehan penggunaan ganja di Indonesia.
Bukan untuk pengguna atau pecandu, melainkan untuk kepentingan penelitian. Budi Gunadi Sadikin mengizinkan penggunaan ganja untuk penelitian medis yang dilakukan di tanah air.
"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," kata Budi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 3 Juli 2022.
Baca Juga: Fikir Matang-matang Untuk Jadi TKW, Disiksa Majikan TKW Alami Penyiksaan
Baca Juga: Hafalkan Doa Berikut, Bacalah Ketika Melihat Kakbah
Baca Juga: Hukum Walimatussafar atau Tasyakuran Sebelum Berangkat Haji
Budi menyatakan pihaknya akan mengizinkan penelitian ganja medis, karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.
Baca Juga: Link Streaming Borneo FC vs PSM Makassar, Siaran Langsung Perempat Final Piala Presiden 2022
Regulasi ini juga mengacu pada hasil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.
Baca Juga: Inilah Sejarah Tradisi Walimatussafar atau Slametan Era Penjajahan
Baca Juga: Atasi Truk BBM Bocor, Polres Garut Rekayasa Lain
"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," tutur Budi menjelaskan.
Sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja demi kepentingan medis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan dua pihak.
Dua pihak tersebut yakni Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
Baca Juga: Truk Pengangkut BBM Bocor, Sebabkan Kemacetan Panjang
Baca Juga: Inilah Kronologis Truk Pengangkut Pertalite Bocor
"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutur Krisno menjelaskan.***
Artikel Terkait
Indonesia Punya Provinsi Baru, Tiga Provinsi Baru MUlai Disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Truk Pengangkut BBM Bocor, Sebabkan Kemacetan Panjang
Inilah Kronologis Truk Pengangkut Pertalite Bocor
Atasi Truk BBM Bocor, Polres Garut Rekayasa Lain
Alasan Sederhana Perempuan Haid Dilarang Tawaf
Rawan Pelecehan Seksual dalam Ibadah Haji, Inilah Alasan Perempuan Butuh Mahrom saat Pelaksanaan Haji
Inilah Sejarah Tradisi Walimatussafar atau Slametan Era Penjajahan
Hukum Walimatussafar atau Tasyakuran Sebelum Berangkat Haji
Hafalkan Doa Berikut, Bacalah Ketika Melihat Kakbah
Fikir Matang-matang Untuk Jadi TKW, Disiksa Majikan TKW Alami Penyiksaan