• Senin, 25 November 2024

Visa Bodong 46 Calhaj Furoda Jadi Pengalaman, Pentingnya Mengenal Sistem Furoda

- Senin, 4 Juli 2022 | 10:35 WIB
Visa  (Pixabay.com)
Visa (Pixabay.com)

Bogor Times- Terjadinya kasus 46 calon haji furoda, yang dilaporkan harus kembali ke tanah air, terbukti usai menggunakan visa tidak resmi dalam pemberangkatan ke Jeddah.

Setelah pelaksanaan jadi sorotan karena pertama kali di haji 2022, haji furoda penipuan alami dan akhirnya tak menginjakkan kaki di mekkah seperti harapan mereka.

Dari pengalaman tersebut, penting untuk diketahui hal ihwal mengenai haji furoda untuk calon haji yang ingin menempuh tipe berhaji itu.

Baca Juga: Kawanan Begal Diringkus Polres Bogor

Baca Juga: Kendaraan Roda Empat Terbakar di Puncak Bogor

Baca Juga: Faktanya, Pria Berkeluarga Lebih Mujahid dari Pria Jomblo

Haji furoda merupakan haji non kuota. Non Kuota merujuk pada calon jamaah haji yang berangkat di luar kuota nasional (reguler dan haji plus).
Setiap negara memiliki jatah haji tersendiri, yang jumlah kuotanya ditetapkan dan diterima Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, mengingat daya tampung Masjidil Haram yang terbatas.

Lalu bagaimana sistem berhaji untuk haji furoda? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari hajifuroda.com, Senin, 4 Juli 2022, berikut penjelasannya.

Haji Furoda adalah satu-satunya program haji non kuota yang legal dan termasuk ke dalam daftar kuota calon jamaah haji milik pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Tidak Harus Berkurban Jika Tidak Masuk Kreteria i

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Mulai Izinkan Penggunaan Ganja. Tidak Untuk Pemakai

Baca Juga: Fikir Matang-matang Untuk Jadi TKW, Disiksa Majikan TKW Alami Penyiksaan

Jika para jamaah haji reguler dan haji plus memakai visa haji, para jamaah Haji Furoda menggunakan visa khusus bernama Visa Furoda

Visa Furoda khusus bagi para jamaah haji yang berhaji memakai kuota pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Apakah Haji Furoda Mengambil Jatah Kuota Haji Pemerintah RI?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X