Bogor Times- Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengganti posisi direktur RSUD Cibinong. Surat Keputusan Nomor 821.2/434/Kpts-BUP/2-22 tentang Pengangkatan dr Agus Fauzi M.Kes Sebagai pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong, Kabupaten Bogor secara resmi menggubah direksi rumah sakit plat merah tersebut.
Terbitnya SK tersebut dianggap melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, status Plt tidak sama dengan bupati definitif. Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Benteng Bogor Padjadjaran, Dul Samson.
Ia mengkritisi kebijakan tersebut. Samson menilai apa yang dilakukan oleh Plt Bupati Bogor Offside.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah dan Tarwiyah
Baca Juga: Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah
Baca Juga: Aksi Cepat Tanggap Punya Hutang Rp 56 Miliar dari Program Keluarga Korban Pesawat Lion Air
“Kami bisa gugat Plt Bupati ke PTUN. Karena aneh jika Kemendagri belum mendefinitifkan PLT Bupati tapi sudah keluarkan SK,” kata Dul Samson pada Selasa 05 Juli 2022.
Menurutnya, keputusan Iwan dapat berdampak pada upaya pihak yang dirugikan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).
“Harusnya diperhitungkan terlebih dahulu. Saya berani beradu di PTUN untuk urusan ini. Jangan sampai budaya pelanggaran aturan lestari di bumi tegar beriman ini,” tegasnya.
Baca Juga: Ada 340 Lowongan Kontruksi Proyek RSUD Parung, Warga Desa Cogreg Gigit Jari
Hingga berita ini dirilis, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan belum memberikan komentarnya. Telfon dan WA wartawan belum dibalaz***
Cc.Yandi
Artikel Terkait
Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah
Keutamaan Puasa Arafah dan Tarwiyah
RSUD Cibinong Ganti Direksi, PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan Dianggap Offside