Bogor Times- Terbukti melakukan, hukum. Kementerian Sosial Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Upaya pencabutan ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Sementara putusan yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca Juga: Boleh Tinggalkan Shalat Usai Infaq Rp 25 Ribu, Simak Ajaran Aliran Sesat di Garut
Baca Juga: Wow, Aksi Nekat Emak-emak Trobos Rel Kereta Api
Jadi alasan kita sebagai pertimbangan karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut, kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu , 6 Juli 2022.
Baca Juga: Ternyata Pemimpin ACT Pernah Diperiksa Bareskrim Polri Setahun yang Lalu, Nyeleweng Dana Umat?
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi:
“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maksimal 10%.
Baca Juga: RSUD Cibinong Ganti Direksi, PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan Dianggap Offside
Baca Juga: Warga Garut Siaga Fahan Radikal
Sementara itu, PUB Bencana disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Kemarin Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.***
Artikel Terkait
Bangun Desa Wisata Berkualitas dan Berkelanjutan, Sandiaga Uno Gandeng Mitra Strategis Bangkitkan Pariwisata
Warga Garut Siaga Fahan Radikal
Berdalih 'Bisikan' Sang Guru" Warga Garut Terpapar Aliran Sesat Enggan Akui NKRI
Ogah Menunggu Janji Pemerintah, Warga Blokir Jalan Rusak Usia Puluhan Tahun
Erick Thohir : Kontribusi BUMN ke Negara Rp1.200 Triliun
Wow, Aksi Nekat Emak-emak Trobos Rel Kereta Api
Langgar Aturan, Diduga Oknum Polisi Jadi Sorotan Netizen Usai Viral di Direct Message (DM) Instagram Polres
Boleh Tinggalkan Shalat Usai Infaq Rp 25 Ribu, Simak Ajaran Aliran Sesat di Garut
Jangankan Kotak Amal di Masjid, Hajar Aswad di Kakbah pun Pernah Dicuri, 22 Tahun Menghilang
Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP