• Jumat, 22 November 2024

Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP

- Rabu, 6 Juli 2022 | 10:41 WIB
Perizinan care for humanitu ( ACT ) dicabut. Terbukti melanggar aturan. (undefined)
Perizinan care for humanitu ( ACT ) dicabut. Terbukti melanggar aturan. (undefined)

Bogor Times-  Terbukti melakukan, hukum. Kementerian Sosial Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Upaya pencabutan ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Sementara putusan yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Boleh Tinggalkan Shalat Usai Infaq Rp 25 Ribu, Simak Ajaran Aliran Sesat di Garut

Baca Juga: Langgar Aturan, Diduga Oknum Polisi Jadi Sorotan Netizen Usai Viral di Direct Message (DM) Instagram Polres

Baca Juga: Wow, Aksi Nekat Emak-emak Trobos Rel Kereta Api

Jadi alasan kita sebagai pertimbangan karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut, kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu , 6 Juli 2022.
Baca Juga: Ternyata Pemimpin ACT Pernah Diperiksa Bareskrim Polri Setahun yang Lalu, Nyeleweng Dana Umat?

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi:
“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.


Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maksimal 10%.

Baca Juga: RSUD Cibinong Ganti Direksi, PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan Dianggap Offside

Baca Juga: Bangun Desa Wisata Berkualitas dan Berkelanjutan, Sandiaga Uno Gandeng Mitra Strategis Bangkitkan Pariwisata

Baca Juga: Warga Garut Siaga Fahan Radikal

Sementara itu, PUB Bencana disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Kemarin Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X