• Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Komitmen Lindungi Jamaah Haji Mujamalah atau Furoda

- Rabu, 6 Juli 2022 | 18:37 WIB
Subsidi haji. (Pixabay)
Subsidi haji. (Pixabay)

Bogor Times- Haji furoda atau Mujamalah tanpa antrian dengan menggunakan visa mujamalah (undangan) menjadi isu hangat di Indonesia, menyusul adanya 46 jamaah haji furoda asal Indonesia dipulangkan oleh pihak imigrasi Arab Saudi.

Karena kasus tersebut, pemerintah berupaya agar warga negara Indonesia yang ingin menjalankan haji furoda, tetap terlindungi hak-haknya. Walaupun tidak ada pengaturan haji tersebut secara langsung.

Kepada media, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono menyampaikan, pada prinsipnya pemberian visa mujamalah merupakan keputusan pemerintah Arab Saudi kepada siapapun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Tip Jitu Perspektif Kesehatan Pilih Hewan Kurban yang Baik dan Tepat

Eko menjelaskan, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kementerian Luar Negeri sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah undangan raja ini.

“Siapa yang dipilih berdasarkan rekomendasi dari kedutaan Saudi di masing-masing negara. Kedutaan besar Saudi, katakanlah di kedutaan besar Saudi di Jakarta, mereka yang akan menentukan siapa yang bisa diberikan,” kata Eko di Jeddah, pada 5 Juli 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Eko, visa mujamalah diberikan pihak kerajaan kepada para emir, para pimpinan, dan pihak lain. Lalu para emir tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, yang akan memberikan arahan kepada kedutaan besar Arab Saudi di masing-masing negara.

Baca Juga: Ormas Terbesar di Indonesia, Ditanya Perwakilan 17 Negara Terkait Perannya Untuk Dunia Internasional

 “Misal Indonesia kasih sekian lalu koordinasi siapa yang diberikan. Totally itu kewenangan Saudi. Kemlu Indonesia maupun Kemenag tidak tahu,” imbuhnya.

Terkait dengan visa tersebut dijual dengan harga yang fantastis, Eko mengakut tidak tahu. “Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis. Tapi di luar itu saya enggak mau comment,” ujarnya.

 Guna menghindari penipuan orang atau perusahaan yang tidak bertanggung jawab, UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mewajibkan, pemberangkatan haji furoda melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Muhammadiyah Berbeda dalam Penentuan Awal Idhul Adha, Wagub UU Anggap Biasa-biasa Saja

“Oleh Kemenag, kita diminta para travel yang mengatur perjalanan dengan visa ini untuk melapor ke Kemenag. Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin Al Fatih tidak lapor jamaah yang mereka bawa ke Kemenag,” papar Eko.

Mengenai penggunaan visa Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia, Eko menyampaikan, pihaknya sedang mendalami persoalan tersebut.

“Yang saya kurang jelas juga kenapa kedubes Saudi di Singapura dan Malaysia memberikan visa mujamalah ini kepada yang bukan tinggal atau permanent residence di negara itu. Kenapa? saya enggak tahu juga,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X