Bogor Times- Meskin terdapat larangan tegas dari pemerintah Arab untuk membawa air zamzam hatta (Meskipun) hanya 1 mililiter, Jamaah Indonesia tetap berhasil membawa 5 liter air yang dikenal berasal dari sumur abadi itu ke tanah air.
Larangan membawa air zamzam tersebut membuat Kepala Daker Bandara Haryanto dengan tegas mengingatkan jamaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air Zamzam ke dalam koper bagasi saat akan pulang ke Tanah Air.
Meskipun demikian, para jamaah haji tetap akan sukses membawa air Zamzam sebagai oleh-oleh gratis setibanya di embarkasi .
Baca Juga: Sumur Zam-zam Kering, Ini Sejarahnya
Baca Juga: Pemerintah Komitmen Lindungi Jamaah Haji Mujamalah atau Furoda
Baca Juga: Tip Jitu Perspektif Kesehatan Pilih Hewan Kurban yang Baik dan Tepat
"Aturan penerbangan terkait air Zamzam ini sangat ketat. Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai Multiview, yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang sesuai aturan penerbangan internasional. Bahkan perusahaan pengangkut mengingatkan bahwa 1ml airpun dilarang dimasukkan ke bagasi,” kata Haryanto, saat ditemui usai mengecek kesiapan gudang milik Jeddah Management Company (JMC) di Distrik Al Hamra Umm Al Jud, Makkah, Kamis (23 Juni 2022).
Perusahaan ini ditunjuk oleh Saudi Airline untuk menyiapkan gudang yang akan memeriksa, mengurus, dan mengangkut barang bagasi tercatat milik jamaah haji Indonesia.
Sementara Kasie Pelayanan dan Pemulangan (Yanmul) Daker Bandara Jeddah-Madinah, Edayanti Dasril Munir menambahkan bahwa pada fase pemulangan, barang bagasi jamaah haji Indonesia akan dikumpulkan terlebih dahulu. Sebelumnya akan dilakukan penimbangan dengan bobot maksimal 32 kg.
Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP
Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP
Baca Juga: Gp Ansor dan Kemenag Bogor gelar Doa bersama untuk Keselamatan Ibadah Haji
Baca Juga: Ringkus Para Penimbun Solar, Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Bogor
“Koper bagasi dikumpulkan dua hari sebelum penerbangan. Barang bagasi maksimal 32 kg per jamaah,” tegasnya dikutip dari laman Kemenag.
Artikel Terkait
Fatwakan Haji Tidak Wajib, Hadratussyekh KH Hasyim Asyari Jadi Bagian Sejarah Sepinya Jamaah Haji
Fatwakan Haji Tidak Wajib, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari Jadi Bagian Sejarah Sepinya Jamaah Haji
600 Ribu Jamaah Haji, Hanya 6 Jamaah Yang Diterima, SImak Kisah di Bawah ini
Ibadah Haji dan Umroh Apakah Sama? Simak Perbedaan Kedua Ibadah ini
Rompi Anti Panas, Siap Temani Jamaah Haji Indonesia
Rawan Pelecehan Seksual dalam Ibadah Haji, Inilah Alasan Perempuan Butuh Mahrom saat Pelaksanaan Haji
Hukum Walimatussafar atau Tasyakuran Sebelum Berangkat Haji
Gp Ansor dan Kemenag Bogor gelar Doa bersama untuk Keselamatan Ibadah Haji
Haji Mujamalah atau Furoda Gratis, Silaturahmi Majelis Kabupaten Bogor: Katanya Gratis, Nyatanya Mahal
Pemerintah Komitmen Lindungi Jamaah Haji Mujamalah atau Furoda