• Minggu, 24 November 2024

Arab Saudi Larang Bawa 1 Mililiter Air Zamzam, Jamaah Haji Indonesia Sukses Bawa 5 Liter

- Rabu, 6 Juli 2022 | 19:36 WIB
Larangan jamaah haji membawa air ZAM ZAM di koper (Kemenag.go.id)
Larangan jamaah haji membawa air ZAM ZAM di koper (Kemenag.go.id)

Bogor Times- Meskin terdapat larangan tegas dari pemerintah Arab untuk membawa air zamzam hatta (Meskipun) hanya 1 mililiter, Jamaah Indonesia tetap berhasil membawa 5 liter air yang dikenal berasal dari sumur abadi itu ke tanah air.

Larangan membawa air zamzam tersebut membuat Kepala Daker Bandara Haryanto dengan tegas mengingatkan jamaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air Zamzam ke dalam koper bagasi saat akan pulang ke Tanah Air.

Meskipun demikian, para jamaah haji tetap akan sukses membawa air Zamzam sebagai oleh-oleh gratis setibanya di embarkasi .

Baca Juga: Haji Mujamalah atau Furoda Gratis, Silaturahmi Majelis Kabupaten Bogor: Katanya Gratis, Nyatanya Mahal

Baca Juga: Sumur Zam-zam Kering, Ini Sejarahnya

Baca Juga: Pemerintah Komitmen Lindungi Jamaah Haji Mujamalah atau Furoda

Baca Juga: Tip Jitu Perspektif Kesehatan Pilih Hewan Kurban yang Baik dan Tepat

"Aturan penerbangan terkait air Zamzam ini sangat ketat. Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai Multiview, yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang sesuai aturan penerbangan internasional. Bahkan perusahaan pengangkut mengingatkan bahwa 1ml airpun dilarang dimasukkan ke bagasi,” kata Haryanto, saat ditemui usai mengecek kesiapan gudang milik Jeddah Management Company (JMC) di Distrik Al Hamra Umm Al Jud, Makkah, Kamis (23 Juni 2022).

Perusahaan ini ditunjuk oleh Saudi Airline untuk menyiapkan gudang yang akan memeriksa, mengurus, dan mengangkut barang bagasi tercatat milik jamaah haji Indonesia. 

Sementara Kasie Pelayanan dan Pemulangan (Yanmul) Daker Bandara Jeddah-Madinah, Edayanti Dasril Munir menambahkan bahwa pada fase pemulangan, barang bagasi jamaah haji Indonesia akan dikumpulkan terlebih dahulu. Sebelumnya akan dilakukan penimbangan dengan bobot maksimal 32 kg.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP

Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP

Baca Juga: Gp Ansor dan Kemenag Bogor gelar Doa bersama untuk Keselamatan Ibadah Haji

Baca Juga: Ringkus Para Penimbun Solar, Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Bogor

“Koper bagasi dikumpulkan dua hari sebelum penerbangan. Barang bagasi maksimal 32 kg per jamaah,” tegasnya dikutip dari laman Kemenag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X