Bogor Times- Niat membuka tempat hiburan malam (THM) tidaklah mudah. Perizinan hingga kualitas konsumsi dan minuman untuk para pengunjung menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Beberapa waktu lalu, tiga orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan di tempat karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting.
Akibatnya, pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu tersebut.
Baca Juga: Pembukaan KKN-MD II Kelompok 4 UNUSIA Disambut Hangat Oleh Masyarakat Desa Cogreg
Baca Juga: Ditolong Malaikat, Bocah 7 Tahun Selamat dari Maut Usai Tercebur Sumur Saat Wudhu
Baca Juga: Ramos Petege Gigit Jari, Permohonan Judicial Review Undang-undang Perkawinan Beda Agama Ditolak MK
Tindakan tegas itu diambil oleh pemerintah usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.
Kepada media, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut.
Penghentian sementara tempat hiburan tersebut juga dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Kali Ke-Tiga, Kapolri dan PB Inspiran Berbagi Kebahagiaan pada Korban Bencana
Baca Juga: Bermimpi Mirip Artis Korsel, Lucita Luna Oprasi Beberapa Bagian Tubuh
Baca Juga: SBY Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Shinzo Abe
Penghentian dilakukan sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait, dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.
Di sisi lain, Ayu Ting Ting juga dilaporkan oleh salah satu keluarga korban berinisial SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaokenya.
Kuasa Hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
Baca Juga: Gp Ansor dan Kemenag Bogor gelar Doa bersama untuk Keselamatan Ibadah Haji
Baca Juga: Ringkus Para Penimbun Solar, Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Bogor
Baca Juga: Upaya Kabur dan Melawan, Polisi Tembak Pelaku Begal Handpound
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ucapnya di Bengkulu, Jumat, 8 Juli 2022.
Lebih lanjut, Reno Ardiansyah menerangkan bahwa pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Keluarga korban juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman, dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Baca Juga: Muhammadiyah Berbeda dalam Penentuan Awal Idhul Adha, Wagub UU Anggap Biasa-biasa Saja
Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," kata Reno Ardiansyah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***
Cc.Sifa
Artikel Terkait
Pembukaan KKN-MD II Kelompok 4 UNUSIA Disambut Hangat Oleh Masyarakat Desa Cogreg
Ditolong Malaikat, Bocah 7 Tahun Selamat dari Maut Usai Tercebur Sumur Saat Wudhu
Ramos Petege Gigit Jari, Permohonan Judicial Review Undang-undang Perkawinan Beda Agama Ditolak MK
Kali Ke-Tiga, Kapolri dan PB Inspiran Berbagi Kebahagiaan pada Korban Bencana
Bermimpi Mirip Artis Korsel, Lucita Luna Oprasi Beberapa Bagian Tubuh
Miras Oplosan Seret Artis Ayu Ting Ting, Pelapor Klaim Pegang Saksi Kunci
Diduga Cabuli 5 Santriwati, Mas Bechi Ditahan Polisi Dengan 11 Barang Bukti
SBY Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Shinzo Abe
Bonceng Tiga Naik Motor, Polisi Mulai Terapkan Sangsi Denda Rp 250 Ribu
Harga Bawang Meroket, Petani Dipinta Giat Menanam