Bogor Times- Perbedaan hak dan wewenang penerimaan daging kurban pada orang kaya dan miskin butuh penjelasan lebih terperinci.
Yang dimaksud kaya dan miskin menurut fiqih sebagai berikut:
Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, yang dimaksud orang kaya dalam konteks ini adalah orang yang tidak halal menerima zakat, yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Baca Juga: Hikmah Pembatasan Kurban pada Orang Kaya dan Miskin
Baca Juga: Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Baca Juga: Buat Konten, Sekawanan Bocah Buat Truk Sampah Adu Banteng
Dari keterangan al-Ramli ini bisa dipahami, orang miskin dalam konteks penerima sedekah kurban adalah berkebalikan dari standar kaya di atas, yaitu orang yang aset harta dan pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.
Penjelasan di atas berdasarkan referensi berikut ini: “Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri.
Keterangan ini disampaikan dalam kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah. “Al-Imam al-Ramli menduga yang dimaksud orang kaya adalah orang yang haram menerima zakat. Berkata Syekh Ba’asyin, pendapat yang menyatakan bahwa orang-orang kaya berhak memanfaatkan (tasaruf) kurban semaunya adalah pendapat yang lemah, meski ulama memanjangkan argumen untuk mendukungnya,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 549).
Baca Juga: Viral, Perempuan ini Selingkuhi Suami Orang Karena Takut Disantet,
Baca Juga: Tafsir Mimpi bertemu, masuk dan mengambil sesuatu di dalam Kakbah
Baca Juga: Bahaya, Saat Mimpi Sholat di Atas Kakbah
Dalam referensi lain, disebutkan: “Diperbolehkan bagi orang berkurban memberi makan kepada orang kaya, tidak memberinya hak milik.”
“Ucapan Syekh Zainuddin; tidak memberinya hak milik; maksudnya tidak diperbolehkan memberi kepemilikan kepada mereka satu pun dari hewan kurban. Keterangan ini konteksnya adalah bila kepemilikan mereka atas hewan kurban untuk dimanfaatkan dengan cara menjual dan semacamnya. Seperti mudlahhi (orang yang berkurban) berkata kepada mereka, ‘Aku berikan kepemilikan daging kurban ini supaya kalian bisa mengalokasikannya sesuka hati.’ Adapun bila memberi mereka kepemilikan bukan karena hal demikian, tapi hanya untuk dimakan, maka boleh, dan menjadi hadiah untuk mereka.
Mereka berhak memanfaatkan dengan semisal memakan, menyedekahkan, dan menyuguhkan meski kepada orang kaya, bukan dengan menjual dan menghibahkan. Hal ini berbeda dengan orang-orang fakir, maka boleh memberi kepemilikan daging kurban kepada mereka supaya mereka dengan sesuka hati memanfaatkan dengan menjual atau lainnya,” (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.379). ****
Artikel Terkait
Doa Anak Yang Tidak Saleh Untuk Orang Tuanya Tetap Diterima Allah?
Buat Konten, Sekawanan Bocah Buat Truk Sampah Adu Banteng
Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Hikmah Pembatasan Kurban pada Orang Kaya dan Miskin
Penjelasan Kaya dan Miskin dalam Hak Perolehan Kurban
Kewajiban Berbuat Baik Pada Umat Agama Lain, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Batasan dan Bentuk Perbuatan Bagi Antar Agama dalam Islam, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 9
Sebab Diturunkannya Ayat Toleransi Beragama Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Salah Tafsir Ayat Al quran Untuk Pecah Belah Umat, Simak Penafsiran Al-Fath ayat 29 Bogor Time
Tafsir Ideal atas QS al-Fath Ayat 29 Menurut Ulama