Bogor Times- Kurangnya pemahaman Ayat dalam Alquran menjadi persoalan Umat Islam. Dalam praktiknya, penafsiran Al Quran diharuskan dengan pembekalan ilmu tafsir dan beberapa disiplin ilmu lainnya.
Yang tak kalah penting adalah Ilmu Asbabunnuzul Al Quran atau (Ilmu tentang sebab-sebab diturunkannya Ayat Al Quran).
Sejarah Diturunkannya Ayat Imam Syamsuddin al-Qurthubi (w. 671) mengutip beberapa pendapat ulama perihal sejarah diturunkannya ayat di atas.
Baca Juga: Batasan dan Bentuk Perbuatan Bagi Antar Agama dalam Islam, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 9
Baca Juga: Kewajiban Berbuat Baik Pada Umat Agama Lain, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Baca Juga: Penjelasan Kaya dan Miskin dalam Hak Perolehan Kurban
Dalam kitabnya disebutkan, suatu saat Qatilah hendak mendatangi anak putrinya, Sayyidah Asma’ binti Abu Bakar, untuk memberikan anting dan barang-barang lainnya. Ketika itu Qatilah adalah mantan istri Sayyidina Abu Bakar—ia ditalak sejak masa jahiliyah.
Setelah bertemu, Asma’ yang saat itu sudah memeluk agama Islam—sementara ibunya tidak— menolak dengan tegas pemberian itu, bahkan ia menyuruh sang ibu keluar meninggalkan rumahnya, dengan alasan “tidak diperbolehkannya menjalin kerukunan dan pergaulan” dengan pemeluk agama lain. Dengan perasaan kecewa, Qatilah mendatangi Rasulullah saw untuk mengadukan kejadian yang dialaminya.
Setelah semuanya disampaikan kepadanya, turunlah ayat di atas. (Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Darul Kutub al-Mishriah, cetakan kedua: 1964], juz XVI, h. 59).
Baca Juga: Isarat Buruk Saat Mimpikan Kakbah Berpindah dan Terbakar
Baca Juga: Kewajiban Haji dan Umroh Hanya Sekali, ini Alasannya
Baca Juga: Hidangan Darah Sapi atau Marus Hasil Kurban, Apa Hukumnya?
Konteks Perang vs Konteks Damai Pada ayat selanjutnya, Allah melarang umat Islam untuk berteman dan bergaul dengan pemeluk agama lain, apabila mereka memerangi umat Islam, atau membantu kelompok-kelompok yang menyerang Islam.
Sebagaimana ditegaskan, Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS Al-Mumtahanah: 9).
Secara tegas, Allah swt melarang umat Islam untuk berkawan dan menjalin hubungan dengan pemeluk agama lain pada ayat di atas, hanya saja poin penting yang perlu dipahami adalah kaidah-kaidah dalam penafsiran Al-Qur’an, bahwa setiap ayat harus diletakkan dalam proporsi dan sesuai dengan konteksnya masing-masing, karena sejatinya ayat Al-Qur’an tidak turun dalam ruang hampa yang dengan sewenang-wenang bisa diterapkan di mana-mana.
Artikel Terkait
Bangun Desa Wisata Berkualitas dan Berkelanjutan, Sandiaga Uno Gandeng Mitra Strategis Bangkitkan Pariwisata
Warga Garut Siaga Fahan Radikal
Berdalih 'Bisikan' Sang Guru" Warga Garut Terpapar Aliran Sesat Enggan Akui NKRI
Ogah Menunggu Janji Pemerintah, Warga Blokir Jalan Rusak Usia Puluhan Tahun
Erick Thohir : Kontribusi BUMN ke Negara Rp1.200 Triliun
Wow, Aksi Nekat Emak-emak Trobos Rel Kereta Api
Langgar Aturan, Diduga Oknum Polisi Jadi Sorotan Netizen Usai Viral di Direct Message (DM) Instagram Polres
Boleh Tinggalkan Shalat Usai Infaq Rp 25 Ribu, Simak Ajaran Aliran Sesat di Garut
Jangankan Kotak Amal di Masjid, Hajar Aswad di Kakbah pun Pernah Dicuri, 22 Tahun Menghilang
Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP
Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP
Gp Ansor dan Kemenag Bogor gelar Doa bersama untuk Keselamatan Ibadah Haji
Ringkus Para Penimbun Solar, Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Bogor
Muhammadiyah Berbeda dalam Penentuan Awal Idhul Adha, Wagub UU Anggap Biasa-biasa Saja
Ormas Terbesar di Indonesia, Ditanya Perwakilan 17 Negara Terkait Perannya Untuk Dunia Internasional
Tip Jitu Perspektif Kesehatan Pilih Hewan Kurban yang Baik dan Tepat
Haji Mujamalah atau Furoda Gratis, Silaturahmi Majelis Kabupaten Bogor: Katanya Gratis, Nyatanya Mahal
Pemerintah Komitmen Lindungi Jamaah Haji Mujamalah atau Furoda
Sumur Zam-zam Kering, Ini Sejarahnya
Arab Saudi Larang Bawa 1 Mililiter Air Zamzam, Jamaah Haji Indonesia Sukses Bawa 5 Liter
Upaya Kabur dan Melawan, Polisi Tembak Pelaku Begal Handpound
Pembukaan KKN-MD II Kelompok 4 UNUSIA Disambut Hangat Oleh Masyarakat Desa Cogreg
Ditolong Malaikat, Bocah 7 Tahun Selamat dari Maut Usai Tercebur Sumur Saat Wudhu
Ramos Petege Gigit Jari, Permohonan Judicial Review Undang-undang Perkawinan Beda Agama Ditolak MK
Kali Ke-Tiga, Kapolri dan PB Inspiran Berbagi Kebahagiaan pada Korban Bencana
Bermimpi Mirip Artis Korsel, Lucita Luna Oprasi Beberapa Bagian Tubuh
Miras Oplosan Seret Artis Ayu Ting Ting, Pelapor Klaim Pegang Saksi Kunci
Diduga Cabuli 5 Santriwati, Mas Bechi Ditahan Polisi Dengan 11 Barang Bukti
SBY Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Shinzo Abe
Bonceng Tiga Naik Motor, Polisi Mulai Terapkan Sangsi Denda Rp 250 Ribu