Bogor Times - Rencana pemerintah menerapkan kembali aturan kewajiban vaksinasi Booster dianggap berlebihan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kabupaten Bandung Barat angkat bicara. Organisasi itu menilai kebijakan pemerintah yang kembali akan menerapkan aturan wajib vaksin booster itu dianggap akan berdampak buruk pada sektor pariwisata.
"Kebijakan itu pasti berdampak terhadap wisatawan luar daerah yang liburan seperti ke Lembang atau Kota Bandung," kata Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bandung Barat, Eko Suprianto pada Minggu, 10 Juli 2022.
Baca Juga: PCNU Kabupaten Bogor Turut Serta Meriahkan Vaksinasi Serentak Indonesia
Baca Juga: Dorong Pandemi menjadi Endemi, KKN UNUSIA Bantu Proses Vaksinasi
Baca Juga: Vaksinasi Booster Dijawabarat Baru di 10 Titik Lokasi
Menurut Eko, saat ini sektor pariwisata sudah berangsur pulih dengan peningkatan kunjungan wisatawan dengan carrying capacity tempat wisata yang diperbolehkan 100 persen.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Eko, akan memungkinkan kunjungan akan menurun. Eko menyebutkan, wisatawan yang biasa melakukan perjalanan antardaerah tentunya akan berpikir ulang ketika belum booster.
"Tentu ada kekhawatiran ketika sudah memesan tiket perjalanan atau booking tempat untuk berlibur, mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk booster," katanya.
Baca Juga: PCNU Kabupaten Bogor Turut Serta Meriahkan Vaksinasi Serentak Indonesia
Baca Juga: Dorong Pandemi menjadi Endemi, KKN UNUSIA Bantu Proses Vaksinasi
Baca Juga: Salah Tafsir Ayat Al quran Untuk Pecah Belah Umat, Simak Penafsiran Al-Fath ayat 29 Bogor Time
Lebih lanjut, Eko menyebutkan, kebijakan itu akan menyulitkan wisatawan. Contohnya ketika melakukan perjalanan darat, udara, dan laut yang menggunakan fasilitas moda transportasi umum.Biasanya ketika memesan tiket akan terkoneksi dengan nomor KTP. Ketika belum booster, keberangkatannya bakal terkendala.
"Itu baru bicara sektor pariwisata, belum lagi di mal, perkantoran, restoran, hotel, atau kafe. Pasti pengaruhnya ada, kan selama ini orang beranggapan dua kali vaksin cukup, karena Covid-19 juga sudah menurun," katanya.
Eko mengatakan, ia belum mengetahui teknis pemeriksaan bagi yang sudah booster dan belum di jalan akan seperti apa.
Baca Juga: Buat Konten, Sekawanan Bocah Buat Truk Sampah Adu Banteng
Baca Juga: Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Baca Juga: Hikmah Pembatasan Kurban pada Orang Kaya dan Miskin
"Apakah akan ada lagi penyekatan seperti sebelumnya di daerah-daerah pembatasan atau pos pemeriksaan oleh petugas gabungan," ucapnya.***
Cc. Muhammad
Artikel Terkait
Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP
Gp Ansor dan Kemenag Bogor gelar Doa bersama untuk Keselamatan Ibadah Haji
Ringkus Para Penimbun Solar, Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Bogor
Muhammadiyah Berbeda dalam Penentuan Awal Idhul Adha, Wagub UU Anggap Biasa-biasa Saja
Ormas Terbesar di Indonesia, Ditanya Perwakilan 17 Negara Terkait Perannya Untuk Dunia Internasional
Tip Jitu Perspektif Kesehatan Pilih Hewan Kurban yang Baik dan Tepat
Haji Mujamalah atau Furoda Gratis, Silaturahmi Majelis Kabupaten Bogor: Katanya Gratis, Nyatanya Mahal
Pemerintah Komitmen Lindungi Jamaah Haji Mujamalah atau Furoda
Sumur Zam-zam Kering, Ini Sejarahnya
Arab Saudi Larang Bawa 1 Mililiter Air Zamzam, Jamaah Haji Indonesia Sukses Bawa 5 Liter
Upaya Kabur dan Melawan, Polisi Tembak Pelaku Begal Handpound
Pembukaan KKN-MD II Kelompok 4 UNUSIA Disambut Hangat Oleh Masyarakat Desa Cogreg
Ditolong Malaikat, Bocah 7 Tahun Selamat dari Maut Usai Tercebur Sumur Saat Wudhu
Ramos Petege Gigit Jari, Permohonan Judicial Review Undang-undang Perkawinan Beda Agama Ditolak MK
Kali Ke-Tiga, Kapolri dan PB Inspiran Berbagi Kebahagiaan pada Korban Bencana
Bermimpi Mirip Artis Korsel, Lucita Luna Oprasi Beberapa Bagian Tubuh
Miras Oplosan Seret Artis Ayu Ting Ting, Pelapor Klaim Pegang Saksi Kunci
Diduga Cabuli 5 Santriwati, Mas Bechi Ditahan Polisi Dengan 11 Barang Bukti
SBY Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Shinzo Abe
Bonceng Tiga Naik Motor, Polisi Mulai Terapkan Sangsi Denda Rp 250 Ribu