Bogor Times – Kabar gembira bagi warga yang masih membutuhkan bantuan pemerintah dan belum mendapat pekerjaan. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36 telah dibuka. Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 pada Minggu, 10 Juli 2022.
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja yang butuh peningkatan kompetensi.
Pendaftaran Kartu Prakerja merupakan kabar yang selalu ditunggu oleh calon peserta, terkhusus bagi yang gagal tembus pada seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
Baca Juga: Tak Terima ‘Dirujak’ Netizen, Putri Delina Akhirnya Muncul di Hadapan Publik: Urusin Hidup Kalian Aja!
Untuk melakukan pendaftaran, setiap calon peserta dapat mengakses laman resmi prakerja.go.id.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari prakerja.go.id, inilah rincian persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36.
Baca Juga: Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
* Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
* Tidak sedang menempuh pendidikan formal saat mendaftar.
* Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.Baca Juga: Salah Tafsir Ayat Al quran Untuk Pecah Belah Umat, Simak Penafsiran Al-Fath ayat 29 Bogor Time
* Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
* Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) pendaftar dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
* Bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial.
Baca Juga: Sikap Rosulullah Atas Turunnya Ayat 29 dalam surat al-Fath
* Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
* Bukan penerima BSU subsidi gaji.
* Bukan anggota TNI.
* Bukan anggota Polri.
* Bukan PNS/PPPK (ASN).***
Artikel Terkait
Salah Tafsir Ayat Al quran Untuk Pecah Belah Umat, Simak Penafsiran Al-Fath ayat 29 Bogor Time
Tafsir Ideal atas QS al-Fath Ayat 29 Menurut Ulama
Sikap Rosulullah Atas Turunnya Ayat 29 dalam surat al-Fath
Kebijakan Pemerintah terkait Kewajiban Vaksinasi Booster Dikritisi PHRI
Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku
Sandiaga Uno Dorong Potensi Desa Wisata Bugisan Ciptakan Lapangan Kerja, Destinasi Unggulan
Laksanakan Nafar Awal, Jemaah Indonesia Tuntas Laksanakan Haji
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
PB INSPIRA Terima Sapi Qurban Jenis Limosin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat