Bogor Times- Tingkatan hafidz atau penghafal Al Quran tentunya tidak setara dengan Faqih atau ahli fiqih lantaran Hafidz tak mesti memahami isi di dalamnya.
Mengingat, dalam memahami Al Quran, seseorang membutuhkan instrumen pendukung yang kesemuanya ada dalam literasi karya Ulama yaitu Kitab Kuning.
Itulah alasan banyak orang tua yang merasa penting memasukan anaknya ke pesantren yang terdapat didalamnya proses pembelajaran kitab kuning.
Baca Juga: Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Baca Juga: Bolehkah Beri Bantuan Agama Lain dalam Pembangunan Tempat Ibadah?
Baca Juga: Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Lalu apakah semua kitab kuning layak dijadikan rujukan?
Jawabannya adalah tidak. Lantaran ada pula kitab kuning yang berisi kesesatan karena disusun oleh manusia yang tidak mumpun dalam keilmuan dan digelari Syaikh oleh pengikutnya. Seperti yang diperjuangkan oleh sekte Wahabi atau Salafi. Gerakan anti mazhab itu pada akhirnya banyak menyeesatkan umat.
Berikut kami tuliskan sedikit catatan mengenai sejumlah kitab fiqih yang merangkum 4 mazhab fiqih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali. Di luar 4 mazhab juga ada mazhab lain seperti Zhahiri, Jafari, Zaidi dan mazhab lain yang sudah ada pengikutnya lagi seperti Abu Tsaur, Auza'i, Thabari.
Baca Juga: Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
Baca Juga: Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku
Baca Juga: Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Di luar itu juga masih ada pendapat lain dari individu ulama yang kadang kala berbeda dengan pendapat mazhabnya.
Namun sekarang kita fokuskan saja dulu ke-4 mazhab. Yang saya tulis ini adalah kitab yang merangkum 4 mazhab, bukan kitab yang ditulis oleh mazhab tertentu yang kemudian mengelolanya dengan mazhab lain--kitab kategori ini misalnya al-ughni Ibn Qudamah, al-Majmu' Imam Nawawi atau mengelolanya dengan mazhab lain--kitab kategori ini misalnya al-ughni Ibn Qudamah, al-Majmu' Imam Nawawi, kemudian, Hasyiah Ibn Abidin.
Artikel Terkait
Gp Ansor dan Kemenag Bogor gelar Doa bersama untuk Keselamatan Ibadah Haji
Ringkus Para Penimbun Solar, Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Bogor
Muhammadiyah Berbeda dalam Penentuan Awal Idhul Adha, Wagub UU Anggap Biasa-biasa Saja
Ormas Terbesar di Indonesia, Ditanya Perwakilan 17 Negara Terkait Perannya Untuk Dunia Internasional
Tip Jitu Perspektif Kesehatan Pilih Hewan Kurban yang Baik dan Tepat
Haji Mujamalah atau Furoda Gratis, Silaturahmi Majelis Kabupaten Bogor: Katanya Gratis, Nyatanya Mahal
Pemerintah Komitmen Lindungi Jamaah Haji Mujamalah atau Furoda
Sumur Zam-zam Kering, Ini Sejarahnya
Arab Saudi Larang Bawa 1 Mililiter Air Zamzam, Jamaah Haji Indonesia Sukses Bawa 5 Liter
Upaya Kabur dan Melawan, Polisi Tembak Pelaku Begal Handpound
Suzuki, Mualaf Yang Insaf Jadi Mata-mata Jepang, SImak Kisah Para Intelegent Terbaik Yang Memeluk Islam
Kumpulan Twibbon Cantik Idhul Adha 1443 H
Viral, Perempuan ini Selingkuhi Suami Orang Karena Takut Disantet,
Tafsir Mimpi bertemu, masuk dan mengambil sesuatu di dalam Kakbah
Bahaya, Saat Mimpi Sholat di Atas Kakbah
Isarat Buruk Saat Mimpikan Kakbah Berpindah dan Terbakar
Kewajiban Haji dan Umroh Hanya Sekali, ini Alasannya
Hidangan Darah Sapi atau Marus Hasil Kurban, Apa Hukumnya?
Doa Anak Yang Tidak Saleh Untuk Orang Tuanya Tetap Diterima Allah?
Buat Konten, Sekawanan Bocah Buat Truk Sampah Adu Banteng
Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Hikmah Pembatasan Kurban pada Orang Kaya dan Miskin
Penjelasan Kaya dan Miskin dalam Hak Perolehan Kurban
Kewajiban Berbuat Baik Pada Umat Agama Lain, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Batasan dan Bentuk Perbuatan Bagi Antar Agama dalam Islam, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 9
Sebab Diturunkannya Ayat Toleransi Beragama Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Salah Tafsir Ayat Al quran Untuk Pecah Belah Umat, Simak Penafsiran Al-Fath ayat 29 Bogor Time
Tafsir Ideal atas QS al-Fath Ayat 29 Menurut Ulama
Sikap Rosulullah Atas Turunnya Ayat 29 dalam surat al-Fath
Kebijakan Pemerintah terkait Kewajiban Vaksinasi Booster Dikritisi PHRI
Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku
Sandiaga Uno Dorong Potensi Desa Wisata Bugisan Ciptakan Lapangan Kerja, Destinasi Unggulan
Laksanakan Nafar Awal, Jemaah Indonesia Tuntas Laksanakan Haji
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
PB INSPIRA Terima Sapi Qurban Jenis Limosin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Jadikan ADWI Program Unggulan, Sandiaga Uno Fokus Ciptakan Lapangan Kerja yang Berdampak Ekonomi Masyarakat
Kata Siapa? Orang Islam Tidak Boleh Bantu Bangun Greja,Simak Hukum di Bawah ini.
Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya