Bogor Times- Semua Imam Mazhab punya fatwa yang dianggap nyeleneh. Namun, jika ditinjau lebih dalam, hujah yang tabu itu sebenarnya tetap berdasarkan Nas yaitu al Quran atau hadis.
Di bawah ini terdapat beberapa pemaparan fatwa tersebut:
Pertama , Imam Syafi'i bolehkan anak hasil zina dinikahi oleh "bapak" biologinya karena nasab disandarkan ke ibunya.
Baca Juga: Bolehkah Beri Bantuan Agama Lain dalam Pembangunan Tempat Ibadah?
Baca Juga: Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Kedua, Imam Malik mengatakan anjing itu suci, tidak najis. Ini beda dengan mazhab lainnya.
Ketiga , Imam Abu Hanifah membolehkan minum nabidz dalam kadar tidak memabukkan. Mazhab lain mengharamkan.
Keempat , Imam Ahmad mengatakan batal wudhu sehabis makan daging unta, mazhab lain mengatakan tidak batal.
Baca Juga: Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Baca Juga: Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. KH Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong Potensi Desa Wisata Bugisan Ciptakan Lapangan Kerja, Destinasi Unggulan
Kelima , Imam Dawud al-Zhahiri bilang lemak/tulang babi tidak haram, yang haram hanya dagingnya. Mazhab lain membantah dengan keras.
Demikian pendapat ulama madzhab yang hingga kini masuk dalam wilayah Khilafiyyah (perbedaan pendapat) .