Bogor Times- Kitab al-Muhith al-Burhany fi al-Fiqh al-Nu'many yang dinukil oleh Ibnu Nujaim (w. 970 H). Di dalam kitab tersebut, tepatnya juz 2, h. 362, Ibnu Marah menukil dari al-Qudury, bahwasanya:
"Ketika seorang muslim bekerja untuk seorang dzimmi untuk memeras anggur untuk dijadikan khamr, maka hukum pekerjaan ini adalah makruh.
Jikalau ia bekerja untuk membangun sebuah gereja, maka hukum bekerja itu tidak apa-apa dengan alasan karena dilihat dari sisi dhahir pekerjaan adalah bukan sebuah kemaksiatan.
Baca Juga: Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Baca Juga: Bolehkah Beri Bantuan Agama Lain dalam Pembangunan Tempat Ibadah?
Tidak apa-apa seorang muslim untuk menjalin komunikasi dengan seorang musyrik, baik tetangga dekat atau tetangga jauh, baik yang sedang atau dzimmi. Namun ada catatan, bahwa untuk kafir yang sedang, ada keinginannya untuk mencari suaka (musta'man). Adapun untuk kafir yang bukan dari kalangan pencari suaka (baca: kafir harby), maka tidak sepatutnya bagi seorang muslim untuk menjalin relasi/komunikasi.” (al-Muhith al-Burhany fi al-Fiqh al-Nu'many li Ibn Marrah, juz 2, h. 362).
Ibnu Abidin (w. 1252 H) dari Kalangan Hanafiyah Pendapat lain yang senada dengan pandangan kedua ulama di atas, adalah ada Ibnu Abidin (w. 1252 H) dalam Kitab Al-Durr al-Mukhtar dan Khasyiyah Ibn Abidin (6/291) ). Di dalam Hasyiyahnya, Ibnu Abidin (w. 1252 H) menyatakan:
"Jikalau ada muslim bekerja di sebuah gereja untuk mendirikannya, maka hukumnya adalah tidak apa-apa, dengan alasan karena sesungguhnya secara materi, bekerja bukan kemaksiatan." (Al-Durr al-Mukhtar dan Khasyiyah Ibn Abidin, juz 6, h. 291).***
Artikel Terkait
Suzuki, Mualaf Yang Insaf Jadi Mata-mata Jepang, SImak Kisah Para Intelegent Terbaik Yang Memeluk Islam
Kumpulan Twibbon Cantik Idhul Adha 1443 H
Viral, Perempuan ini Selingkuhi Suami Orang Karena Takut Disantet,
Tafsir Mimpi bertemu, masuk dan mengambil sesuatu di dalam Kakbah
Bahaya, Saat Mimpi Sholat di Atas Kakbah
Isarat Buruk Saat Mimpikan Kakbah Berpindah dan Terbakar
Kewajiban Haji dan Umroh Hanya Sekali, ini Alasannya
Hidangan Darah Sapi atau Marus Hasil Kurban, Apa Hukumnya?
Doa Anak Yang Tidak Saleh Untuk Orang Tuanya Tetap Diterima Allah?
Buat Konten, Sekawanan Bocah Buat Truk Sampah Adu Banteng
Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Hikmah Pembatasan Kurban pada Orang Kaya dan Miskin
Penjelasan Kaya dan Miskin dalam Hak Perolehan Kurban
Kewajiban Berbuat Baik Pada Umat Agama Lain, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Batasan dan Bentuk Perbuatan Bagi Antar Agama dalam Islam, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 9
Sebab Diturunkannya Ayat Toleransi Beragama Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Salah Tafsir Ayat Al quran Untuk Pecah Belah Umat, Simak Penafsiran Al-Fath ayat 29 Bogor Time
Tafsir Ideal atas QS al-Fath Ayat 29 Menurut Ulama
Sikap Rosulullah Atas Turunnya Ayat 29 dalam surat al-Fath
Kebijakan Pemerintah terkait Kewajiban Vaksinasi Booster Dikritisi PHRI
Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku
Sandiaga Uno Dorong Potensi Desa Wisata Bugisan Ciptakan Lapangan Kerja, Destinasi Unggulan
Laksanakan Nafar Awal, Jemaah Indonesia Tuntas Laksanakan Haji
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
PB INSPIRA Terima Sapi Qurban Jenis Limosin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Jadikan ADWI Program Unggulan, Sandiaga Uno Fokus Ciptakan Lapangan Kerja yang Berdampak Ekonomi Masyarakat
Kata Siapa? Orang Islam Tidak Boleh Bantu Bangun Greja,Simak Hukum di Bawah ini.
Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya