Bogor Times- Selain menjadi minuman nikmat, kopi kini seolah menjadi bagian dari tradisi. Atau yang akrab dikenal "Ngopi", Ngopi Darat (Ngopdar).
Ternyata, dalam mengkonsumsi kopi juga menuai hukum fikih tertentu yang penting diketahui. Terutama saat kopi dalam keadaan panas.
Berawal dari riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Baca Juga: Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Baca Juga: Bolehkah Beri Bantuan Agama Lain dalam Pembangunan Tempat Ibadah?
Dari imbauan ini, ulama Syafi'iyah kemudian memasukkan ke dalam adab mengonsumsi makanan, salah satunya tidak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas.
Seseorang lebih suka mengonsumsi makanan atau minuman setelah agak dingin.
“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,” (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).
Baca Juga: Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Baca Juga: Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
Baca Juga: Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahwa makanan atau minuman pada dasarnya dimakruh untuk mendinginkan hidangan tersebut karena dapat menghilangkan berkah.
“Meniup makanan dan minuman panas agar dingin dimakruh. Di dalam Kitab Mustau'ib disebutkan, 'Meniup makanan, minuman, dan buku dilarang.'”
“Al-Amidi mengatakan, tiup tidak dimakruh ketika makanan itu masih panas. Di dalam Al-Inshaf disebutkan, ini pendapat yang benar, yaitu (meniup makanan) ketika di sana ada kepentingan untuk mengonsumsinya ketika itu.” (Lihat Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina'an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H].
Artikel Terkait
Pembukaan KKN-MD II Kelompok 4 UNUSIA Disambut Hangat Oleh Masyarakat Desa Cogreg
Ditolong Malaikat, Bocah 7 Tahun Selamat dari Maut Usai Tercebur Sumur Saat Wudhu
Ramos Petege Gigit Jari, Permohonan Judicial Review Undang-undang Perkawinan Beda Agama Ditolak MK
Kali Ke-Tiga, Kapolri dan PB Inspiran Berbagi Kebahagiaan pada Korban Bencana
Bermimpi Mirip Artis Korsel, Lucita Luna Oprasi Beberapa Bagian Tubuh
Miras Oplosan Seret Artis Ayu Ting Ting, Pelapor Klaim Pegang Saksi Kunci
Diduga Cabuli 5 Santriwati, Mas Bechi Ditahan Polisi Dengan 11 Barang Bukti
SBY Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Shinzo Abe
Bonceng Tiga Naik Motor, Polisi Mulai Terapkan Sangsi Denda Rp 250 Ribu
Harga Bawang Meroket, Petani Dipinta Giat Menanam
Suzuki, Mualaf Yang Insaf Jadi Mata-mata Jepang, SImak Kisah Para Intelegent Terbaik Yang Memeluk Islam
Kumpulan Twibbon Cantik Idhul Adha 1443 H
Viral, Perempuan ini Selingkuhi Suami Orang Karena Takut Disantet,
Tafsir Mimpi bertemu, masuk dan mengambil sesuatu di dalam Kakbah
Bahaya, Saat Mimpi Sholat di Atas Kakbah
Isarat Buruk Saat Mimpikan Kakbah Berpindah dan Terbakar
Kewajiban Haji dan Umroh Hanya Sekali, ini Alasannya
Hidangan Darah Sapi atau Marus Hasil Kurban, Apa Hukumnya?
Doa Anak Yang Tidak Saleh Untuk Orang Tuanya Tetap Diterima Allah?
Buat Konten, Sekawanan Bocah Buat Truk Sampah Adu Banteng
Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Hikmah Pembatasan Kurban pada Orang Kaya dan Miskin
Penjelasan Kaya dan Miskin dalam Hak Perolehan Kurban
Kewajiban Berbuat Baik Pada Umat Agama Lain, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Batasan dan Bentuk Perbuatan Bagi Antar Agama dalam Islam, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 9
Sebab Diturunkannya Ayat Toleransi Beragama Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Salah Tafsir Ayat Al quran Untuk Pecah Belah Umat, Simak Penafsiran Al-Fath ayat 29 Bogor Time
Tafsir Ideal atas QS al-Fath Ayat 29 Menurut Ulama
Sikap Rosulullah Atas Turunnya Ayat 29 dalam surat al-Fath
Kebijakan Pemerintah terkait Kewajiban Vaksinasi Booster Dikritisi PHRI