Bogor Times-Sikap tegas diambil oleh kepolisian. Tak tanggung-tanggung, oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran dipecat dengan tidak hormat.
Seperti sikap tegas yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Garut. Dalam satu tahun ini, kops pengayom masyarakat ini telah memproses sedikitnya enam kasus pelanggaran yang melibatkan oknum anggotanya.
Dari keseluruhannya, satu oknum dihukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Baca Juga: Geger, Gunung Gamalama Ternate Keluarkan Asap Putih
Baca Juga: Harga Migor Belum Turun Sudah Kampanye Anak, Mendag Zulkifli Didamprat Presiden
Baca Juga: Diduga Mabok Kambing, Truk Oleng Hingga Terguling
Kepada media, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan dari enam kasus pelanggaran yang diproses jenisnya berbeda dari yang ringan sampai yang berat.
"Dari enam pelanggaran yang kita proses selama satu tahun ini, ada satu pelanggaran berat. Hukuman yang diterima pelaku pun sampai PDTH atau pemecatan dari keanggotaan polisi," ujar Wirdhanto seusai kegiatan upacara PDTH salah satu anggota di Lapang Apel Mapolres Garut pada Senin, 11 Juli 2022.
Wirdhanto menerangkan, oknum polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat itu yakni Brigadir DH. Terakhir ia bertugas sebagai Bintara Sekretariat Umum Polres Garut. Ia dipecat karena terbukti telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti disiplin, kode etik, bahkan pidana.
Baca Juga: Inilah Kitab Fiqih Rujukan Para Ulama Indonesia Yang Diajarkan Pada Santrinya
Baca Juga: Berikut Sekelumit Fatwa Yang Dianggap Tabu dan Nyeleneh Ulama Mazhab
Baca Juga: Hukum Larangan Ngopi Panas, Ini Alasannya
Pemecatan terhadap Brigadir DH, bebernya, berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar. DH sendiri tidak hadir dalam upacara pemecatan dirinya itu.
Pelanggaran Brigadir DH adalah penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan melakukan pidana pencurian kendaraan bermotor yang saat ini sudah dinyatakan inkrah.
Pelanggaran paling berat yang dilakukannya adalah melakukan tindak pencurian bermotor sebanyak empat kali.
"Sudah dipertimbangkan sidang komisi kode etik profesi Polri, untuk memutuskan, untuk merekomendasikan PTDH hingga munculah surat keputusan Kapolda Jawa Barat bahwa yang bersangkutan dilakukan PTDH," ucapnya.*****
Cc. Yandi
Artikel Terkait
Suzuki, Mualaf Yang Insaf Jadi Mata-mata Jepang, SImak Kisah Para Intelegent Terbaik Yang Memeluk Islam
Kumpulan Twibbon Cantik Idhul Adha 1443 H
Viral, Perempuan ini Selingkuhi Suami Orang Karena Takut Disantet,
Tafsir Mimpi bertemu, masuk dan mengambil sesuatu di dalam Kakbah
Bahaya, Saat Mimpi Sholat di Atas Kakbah
Isarat Buruk Saat Mimpikan Kakbah Berpindah dan Terbakar
Kewajiban Haji dan Umroh Hanya Sekali, ini Alasannya
Hidangan Darah Sapi atau Marus Hasil Kurban, Apa Hukumnya?
Doa Anak Yang Tidak Saleh Untuk Orang Tuanya Tetap Diterima Allah?
Buat Konten, Sekawanan Bocah Buat Truk Sampah Adu Banteng
Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Hikmah Pembatasan Kurban pada Orang Kaya dan Miskin
Penjelasan Kaya dan Miskin dalam Hak Perolehan Kurban
Kewajiban Berbuat Baik Pada Umat Agama Lain, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Batasan dan Bentuk Perbuatan Bagi Antar Agama dalam Islam, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 9
Sebab Diturunkannya Ayat Toleransi Beragama Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Salah Tafsir Ayat Al quran Untuk Pecah Belah Umat, Simak Penafsiran Al-Fath ayat 29 Bogor Time
Tafsir Ideal atas QS al-Fath Ayat 29 Menurut Ulama
Sikap Rosulullah Atas Turunnya Ayat 29 dalam surat al-Fath
Kebijakan Pemerintah terkait Kewajiban Vaksinasi Booster Dikritisi PHRI
Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku
Sandiaga Uno Dorong Potensi Desa Wisata Bugisan Ciptakan Lapangan Kerja, Destinasi Unggulan
Laksanakan Nafar Awal, Jemaah Indonesia Tuntas Laksanakan Haji
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
PB INSPIRA Terima Sapi Qurban Jenis Limosin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Jadikan ADWI Program Unggulan, Sandiaga Uno Fokus Ciptakan Lapangan Kerja yang Berdampak Ekonomi Masyarakat
Kata Siapa? Orang Islam Tidak Boleh Bantu Bangun Greja,Simak Hukum di Bawah ini.
Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Inilah Kitab Fiqih Rujukan Para Ulama Indonesia Yang Diajarkan Pada Santrinya
Berikut Sekelumit Fatwa Yang Dianggap Tabu dan Nyeleneh Ulama Mazhab
Bekerja Dengan Orang Kafir Boleh dalam Islam
Hukum Larangan Ngopi Panas, Ini Alasannya
Niat Padamkan Api Baitul Maqdis, Islam Haramkan Bunuh Kelelawar
Boleh Onani dalam Islam, Simak Ketentuannya
Zodiak Hari ini, Aquarius Mendapat Beberapa Hambatan, Gemini Hari Ini Sangat Bersinar
Diduga Mabok Kambing, Truk Oleng Hingga Terguling
Harga Migor Belum Turun Sudah Kampanye Anak, Mendag Zulkifli Didamprat Presiden
Geger, Gunung Gamalama Ternate Keluarkan Asap Putih