Bogor Times- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian sudah seharusnya menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna menindak para terduga pelaku tersebut sesegera mungkin. Demikian keterangan tertulis Amiruddin, Wakil Ketua Komnas HAM di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022.
Selain penerapannya, Komnas HAM juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili para tersangka sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal.
"Komnas HAM mengimbau semua pihak perlu menyadari bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual, adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara. Maka dari itu, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum jangan ragu untuk menindak mereka," kata Amiruddin.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga mengapresiasi langkah tegas Kapolda Jawa Timur menangkap terduka pelaku TPKS di Jombang.
Karenanya, langkah dan sikap yang sama perlu juga diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut tersangka kejahatan asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka MSAT (42), yang merupakan putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) ke-2 huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) ke-2 huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 8 Juli 2022.
Dia mengungkapkan tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.
Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 dan 18 Mei 2017 pukul 23.00.
Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
Kronologi penangkapan tersangka MSAT, Kamis 7 Juli 2022, pukul 8.00-22.30 WIB ialah tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur dan tempat persembunyian lain.
Pada pukul 23.00, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur dan dilakukan penahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.***
Cc, Yandi
Artikel Terkait
Ramos Petege Gigit Jari, Permohonan Judicial Review Undang-undang Perkawinan Beda Agama Ditolak MK
Kali Ke-Tiga, Kapolri dan PB Inspiran Berbagi Kebahagiaan pada Korban Bencana
Bermimpi Mirip Artis Korsel, Lucita Luna Oprasi Beberapa Bagian Tubuh
Miras Oplosan Seret Artis Ayu Ting Ting, Pelapor Klaim Pegang Saksi Kunci
Diduga Cabuli 5 Santriwati, Mas Bechi Ditahan Polisi Dengan 11 Barang Bukti
SBY Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Shinzo Abe
Bonceng Tiga Naik Motor, Polisi Mulai Terapkan Sangsi Denda Rp 250 Ribu
Harga Bawang Meroket, Petani Dipinta Giat Menanam
Suzuki, Mualaf Yang Insaf Jadi Mata-mata Jepang, SImak Kisah Para Intelegent Terbaik Yang Memeluk Islam
Kumpulan Twibbon Cantik Idhul Adha 1443 H
Viral, Perempuan ini Selingkuhi Suami Orang Karena Takut Disantet,
Tafsir Mimpi bertemu, masuk dan mengambil sesuatu di dalam Kakbah
Bahaya, Saat Mimpi Sholat di Atas Kakbah
Isarat Buruk Saat Mimpikan Kakbah Berpindah dan Terbakar
Kewajiban Haji dan Umroh Hanya Sekali, ini Alasannya
Hidangan Darah Sapi atau Marus Hasil Kurban, Apa Hukumnya?
Doa Anak Yang Tidak Saleh Untuk Orang Tuanya Tetap Diterima Allah?
Buat Konten, Sekawanan Bocah Buat Truk Sampah Adu Banteng
Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Hikmah Pembatasan Kurban pada Orang Kaya dan Miskin
Penjelasan Kaya dan Miskin dalam Hak Perolehan Kurban
Kewajiban Berbuat Baik Pada Umat Agama Lain, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Batasan dan Bentuk Perbuatan Bagi Antar Agama dalam Islam, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 9
Sebab Diturunkannya Ayat Toleransi Beragama Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Salah Tafsir Ayat Al quran Untuk Pecah Belah Umat, Simak Penafsiran Al-Fath ayat 29 Bogor Time
Tafsir Ideal atas QS al-Fath Ayat 29 Menurut Ulama
Sikap Rosulullah Atas Turunnya Ayat 29 dalam surat al-Fath
Kebijakan Pemerintah terkait Kewajiban Vaksinasi Booster Dikritisi PHRI
Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku
Sandiaga Uno Dorong Potensi Desa Wisata Bugisan Ciptakan Lapangan Kerja, Destinasi Unggulan
Laksanakan Nafar Awal, Jemaah Indonesia Tuntas Laksanakan Haji
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
PB INSPIRA Terima Sapi Qurban Jenis Limosin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Jadikan ADWI Program Unggulan, Sandiaga Uno Fokus Ciptakan Lapangan Kerja yang Berdampak Ekonomi Masyarakat
Kata Siapa? Orang Islam Tidak Boleh Bantu Bangun Greja,Simak Hukum di Bawah ini.
Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Inilah Kitab Fiqih Rujukan Para Ulama Indonesia Yang Diajarkan Pada Santrinya
Berikut Sekelumit Fatwa Yang Dianggap Tabu dan Nyeleneh Ulama Mazhab
Bekerja Dengan Orang Kafir Boleh dalam Islam
Hukum Larangan Ngopi Panas, Ini Alasannya
Niat Padamkan Api Baitul Maqdis, Islam Haramkan Bunuh Kelelawar
Boleh Onani dalam Islam, Simak Ketentuannya
Zodiak Hari ini, Aquarius Mendapat Beberapa Hambatan, Gemini Hari Ini Sangat Bersinar
Diduga Mabok Kambing, Truk Oleng Hingga Terguling
Harga Migor Belum Turun Sudah Kampanye Anak, Mendag Zulkifli Didamprat Presiden
Geger, Gunung Gamalama Ternate Keluarkan Asap Putih
Langar DIsiplin dan Ikut Seta dalam Tindak Kejahatan Oknum Polisi Jawa Barat Dipecat
Sangsi Tegas DH Oknum Polisi Nakal, Dipecat Tidak Hormat hingga Ditahan