Bogor Times-Ombudsman Jawa Barat membuka pengaduan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban pungli atau maladministrasi pada saat daftar ulang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat dan lembaga pengawas memperhatikan kondisi pascapengumuman PPDB tahap 2 agar kejadian dugaan pungli pada PPDB tahap 1 tidak terjadi lagi.
Kepala Ombudsman RI Wilayah Jawa Barat, Dan Satriana, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan PPDB.
Bila menemukan dugaan maladministrasi dan pungli, jangan ragu untuk melaporkan kepada Ombudsman Jawa Barat melalui nomor WhatsApp 0811-986-3737. Layanan ini bersifat gratis dan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Baca Juga: Ada Oknum Minta Jalur Cepat PPDB, Anggota Dewan: Kami Sendiri Melanggar
Selain mencegah pungli, Ombudsman Jawa Barat juga menerima aduan dugaan adanya pemindahan pendaftar ke dalam kartu keluarga di sekitar lokasi sekolah semata-mata untuk meloloskan pendaftar agar bisa diterima melalui jalur zonasi.
Menurut Dan, hal itu menjadi laporan dan dugaan yang berulang sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan untuk satu per satu pengaduan.
Terhadap permasalahan yang berulang seperti ini, perhatian perlu diberikan kepada perbaikan sistem yang lebih luas, yaitu perbaikan peraturan dan pemerataan akses maupun kualitas pelayanan pendidikan.
"Sudah saatnya kita memperbaiki tata kelola atau aturan yang memberikan peluang permasalahan itu muncul, antara lain Peraturan Gubernur Jawa Barat yang memperbolehkan domisili dibuktikan berdasarkan dokumen atau keterangan yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB," kata Dan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Prinsip penetapan zonasi dalam PPDB adalah mendekatkan domisili peserta didik
dengan sekolah.
Oleh karena itu, sudah saatnya penetapan zonasi dibarengi dengan sebaran keberadaan sekolah dan pemerataan pelayanan pendidikan di setiap sekolah. Perhatikan arah perkembangan permukiman dan jumlah anak usia sekolah yang membutuhkan akses setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.
Selain itu, Ombudsman juga memberi perhatian terhadap penyaluran pendaftar yang tidak diterima melalui jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Dikatakan Dan, beberapa keluhan dan laporan dari masyarakat pada PPDB tahap 2 umumnya sama dengan PPDB tahap 1, yaitu terkait verifikasi data yang dianggap lamban dan pengumuman pendaftaran yang tidak diurutkan sehingga menyulitkan pendaftar untuk melihat peluang mendaftar di sekolah yang sesuai dengan skor anaknya.
Pada PPDB SMA/SMK/SLB tahap dua, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mengawasi pelaksanaan pendaftaran, pengumuman, dan daftar ulang, seperti pada tahap 1.
Pada saat yang bersamaan, Ombudsman terus melakukan klarifikasi terhadap temuan dan laporan terkait dugaan maladministrasi.
Hasilnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai penyelenggara PPDB.
Selain itu, Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB daring untuk SD dan SMP yang diselenggarakan Pemkab/Pemkot yang menjadi kewenangan Ombudsman Provinsi Jawa Barat.Fokus pengawasan adalah penyediaan layanan yang transparan dan akuntabel.***
Cc.Sifa
Artikel Terkait
Boleh Tinggalkan Shalat Usai Infaq Rp 25 Ribu, Simak Ajaran Aliran Sesat di Garut
Jangankan Kotak Amal di Masjid, Hajar Aswad di Kakbah pun Pernah Dicuri, 22 Tahun Menghilang
Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP
Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP
Gp Ansor dan Kemenag Bogor gelar Doa bersama untuk Keselamatan Ibadah Haji
Ringkus Para Penimbun Solar, Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Bogor
Muhammadiyah Berbeda dalam Penentuan Awal Idhul Adha, Wagub UU Anggap Biasa-biasa Saja
Ormas Terbesar di Indonesia, Ditanya Perwakilan 17 Negara Terkait Perannya Untuk Dunia Internasional
Tip Jitu Perspektif Kesehatan Pilih Hewan Kurban yang Baik dan Tepat
Haji Mujamalah atau Furoda Gratis, Silaturahmi Majelis Kabupaten Bogor: Katanya Gratis, Nyatanya Mahal
Pemerintah Komitmen Lindungi Jamaah Haji Mujamalah atau Furoda
Sumur Zam-zam Kering, Ini Sejarahnya
Arab Saudi Larang Bawa 1 Mililiter Air Zamzam, Jamaah Haji Indonesia Sukses Bawa 5 Liter
Upaya Kabur dan Melawan, Polisi Tembak Pelaku Begal Handpound
Pembukaan KKN-MD II Kelompok 4 UNUSIA Disambut Hangat Oleh Masyarakat Desa Cogreg
Ditolong Malaikat, Bocah 7 Tahun Selamat dari Maut Usai Tercebur Sumur Saat Wudhu
Ramos Petege Gigit Jari, Permohonan Judicial Review Undang-undang Perkawinan Beda Agama Ditolak MK
Kali Ke-Tiga, Kapolri dan PB Inspiran Berbagi Kebahagiaan pada Korban Bencana
Bermimpi Mirip Artis Korsel, Lucita Luna Oprasi Beberapa Bagian Tubuh
Miras Oplosan Seret Artis Ayu Ting Ting, Pelapor Klaim Pegang Saksi Kunci
Diduga Cabuli 5 Santriwati, Mas Bechi Ditahan Polisi Dengan 11 Barang Bukti
SBY Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Shinzo Abe
Bonceng Tiga Naik Motor, Polisi Mulai Terapkan Sangsi Denda Rp 250 Ribu
Harga Bawang Meroket, Petani Dipinta Giat Menanam
Suzuki, Mualaf Yang Insaf Jadi Mata-mata Jepang, SImak Kisah Para Intelegent Terbaik Yang Memeluk Islam
Kumpulan Twibbon Cantik Idhul Adha 1443 H
Viral, Perempuan ini Selingkuhi Suami Orang Karena Takut Disantet,
Tafsir Mimpi bertemu, masuk dan mengambil sesuatu di dalam Kakbah
Bahaya, Saat Mimpi Sholat di Atas Kakbah
Isarat Buruk Saat Mimpikan Kakbah Berpindah dan Terbakar
Kewajiban Haji dan Umroh Hanya Sekali, ini Alasannya
Hidangan Darah Sapi atau Marus Hasil Kurban, Apa Hukumnya?
Doa Anak Yang Tidak Saleh Untuk Orang Tuanya Tetap Diterima Allah?
Buat Konten, Sekawanan Bocah Buat Truk Sampah Adu Banteng
Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Hikmah Pembatasan Kurban pada Orang Kaya dan Miskin
Penjelasan Kaya dan Miskin dalam Hak Perolehan Kurban
Kewajiban Berbuat Baik Pada Umat Agama Lain, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Batasan dan Bentuk Perbuatan Bagi Antar Agama dalam Islam, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 9
Sebab Diturunkannya Ayat Toleransi Beragama Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Salah Tafsir Ayat Al quran Untuk Pecah Belah Umat, Simak Penafsiran Al-Fath ayat 29 Bogor Time
Tafsir Ideal atas QS al-Fath Ayat 29 Menurut Ulama
Sikap Rosulullah Atas Turunnya Ayat 29 dalam surat al-Fath
Kebijakan Pemerintah terkait Kewajiban Vaksinasi Booster Dikritisi PHRI
Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku
Sandiaga Uno Dorong Potensi Desa Wisata Bugisan Ciptakan Lapangan Kerja, Destinasi Unggulan
Laksanakan Nafar Awal, Jemaah Indonesia Tuntas Laksanakan Haji
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
PB INSPIRA Terima Sapi Qurban Jenis Limosin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Jadikan ADWI Program Unggulan, Sandiaga Uno Fokus Ciptakan Lapangan Kerja yang Berdampak Ekonomi Masyarakat
Kata Siapa? Orang Islam Tidak Boleh Bantu Bangun Greja,Simak Hukum di Bawah ini.
Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Inilah Kitab Fiqih Rujukan Para Ulama Indonesia Yang Diajarkan Pada Santrinya
Berikut Sekelumit Fatwa Yang Dianggap Tabu dan Nyeleneh Ulama Mazhab
Bekerja Dengan Orang Kafir Boleh dalam Islam
Hukum Larangan Ngopi Panas, Ini Alasannya
Niat Padamkan Api Baitul Maqdis, Islam Haramkan Bunuh Kelelawar
Boleh Onani dalam Islam, Simak Ketentuannya
Zodiak Hari ini, Aquarius Mendapat Beberapa Hambatan, Gemini Hari Ini Sangat Bersinar
Diduga Mabok Kambing, Truk Oleng Hingga Terguling
Harga Migor Belum Turun Sudah Kampanye Anak, Mendag Zulkifli Didamprat Presiden
Geger, Gunung Gamalama Ternate Keluarkan Asap Putih
Langar DIsiplin dan Ikut Seta dalam Tindak Kejahatan Oknum Polisi Jawa Barat Dipecat
Sangsi Tegas DH Oknum Polisi Nakal, Dipecat Tidak Hormat hingga Ditahan
Komnas HAM Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Gondol Uang Rp 2 M, IRT Diciduk Polisi Karena Tipu Warga Modus Jual Minyak Goreng Murah
Membanggakan, PT Jasa Medivest BUMD Provinsi Jawa Barat Rauk Laba Bersih Rp 11,6 M
Candu Game Online Anak 13 Tahun Asal Jawa Barat Terlilit Hutang Jutaan Rupiah