Bogor Times -Sidang perdana kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nonaktif Bogor, Ade Yasin.
"Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa menangkap . Pada hari ini setelah membaca penuntut umum KPK tidak ada masalah operasi tangkap tangan (OTT,red) tersebut," ungkap Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat , Rabu.
Ia menyebutkan, saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Baca Juga: IPK Turun, Mahasiswa Penerima KIP Terancam Dihapus
Roynal juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kalau memang mau meminta keterangan mengapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau panggil Ade Yasin ke KPK kan bisa," kata Roynal.
mengaku siap membuktikan tuduhan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai dugaan Ade Yasin memberikan kepada anak buah untuk menyuap BPK agar mendapatkan opini wajar tanpa kejadian (WTP).
Baca Juga: Masa Tahanan Ade Yasin Diperpanjang,
"Yang kami alami selama ini tidak pernah ada Arahan tersebut. Kejadian-kejadian ini akan kami tanggapi di eksepsi kami tanggal 20 Juli,".
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK, Roni Yusuf saat diwawancarai persidangan tidak membantah juga tidak membenarkan bahwa penangkapan Ade Yasin adalah bukan operasi tangkap tangan.
"Itu pendapat mereka (kuasa hukum Ade Yasin) sendiri. Kita sesuai dengan alat bukti yang kita punya. Semua itu bisa berpendapat," singkatnya.
Baca Juga: Para Ajudan Bupati Ade Yasin Kini Jadi Saksi
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih itu beragendakan membaca dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ade Yasin.
Dalam sidang perdana kali ini, Ade Yasin tidak dihadirkan dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang III Soerjadi, melainkan secara berani dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.(*)
Artikel Terkait
Kumpulan Twibbon Cantik Idhul Adha 1443 H
Viral, Perempuan ini Selingkuhi Suami Orang Karena Takut Disantet,
Tafsir Mimpi bertemu, masuk dan mengambil sesuatu di dalam Kakbah
Bahaya, Saat Mimpi Sholat di Atas Kakbah
Isarat Buruk Saat Mimpikan Kakbah Berpindah dan Terbakar
Kewajiban Haji dan Umroh Hanya Sekali, ini Alasannya
Hidangan Darah Sapi atau Marus Hasil Kurban, Apa Hukumnya?
Doa Anak Yang Tidak Saleh Untuk Orang Tuanya Tetap Diterima Allah?
Buat Konten, Sekawanan Bocah Buat Truk Sampah Adu Banteng
Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Hikmah Pembatasan Kurban pada Orang Kaya dan Miskin
Penjelasan Kaya dan Miskin dalam Hak Perolehan Kurban
Kewajiban Berbuat Baik Pada Umat Agama Lain, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Batasan dan Bentuk Perbuatan Bagi Antar Agama dalam Islam, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 9
Sebab Diturunkannya Ayat Toleransi Beragama Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Salah Tafsir Ayat Al quran Untuk Pecah Belah Umat, Simak Penafsiran Al-Fath ayat 29 Bogor Time
Tafsir Ideal atas QS al-Fath Ayat 29 Menurut Ulama
Sikap Rosulullah Atas Turunnya Ayat 29 dalam surat al-Fath
Kebijakan Pemerintah terkait Kewajiban Vaksinasi Booster Dikritisi PHRI
Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku
Berikut Sekelumit Fatwa Yang Dianggap Tabu dan Nyeleneh Ulama Mazhab
Bekerja Dengan Orang Kafir Boleh dalam Islam
Hukum Larangan Ngopi Panas, Ini Alasannya
Niat Padamkan Api Baitul Maqdis, Islam Haramkan Bunuh Kelelawar
Boleh Onani dalam Islam, Simak Ketentuannya
Zodiak Hari ini, Aquarius Mendapat Beberapa Hambatan, Gemini Hari Ini Sangat Bersinar
Diduga Mabok Kambing, Truk Oleng Hingga Terguling
Harga Migor Belum Turun Sudah Kampanye Anak, Mendag Zulkifli Didamprat Presiden
Geger, Gunung Gamalama Ternate Keluarkan Asap Putih
Langar Disiplin dan Ikut Serta dalam Tindak Kejahatan Oknum Polisi Jawa Barat Dipecat
Sangsi Tegas DH Oknum Polisi Nakal, Dipecat Tidak Hormat hingga Ditahan
Komnas HAM Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Gondol Uang Rp 2 M, IRT Diciduk Polisi Karena Tipu Warga Modus Jual Minyak Goreng Murah
Membanggakan, Kelola Limbah B3, PT Jasa Medivest BUMD Provinsi Jawa Barat Rauk Laba Bersih Rp 11,6 M
Candu Game Online Anak 13 Tahun Asal Jawa Barat Terlilit Hutang Jutaan Rupiah
Marak Pungli dan Maladministrasi, Ombudsman Jawa Barat Banjir Aduan PPDB Dari Masyarakat
INSPIRA Tangerang Selatan Terima Kambing Qurban dari Akbp Sarly Sollu, S.IK., M.H.
Diduga Kena Serangan Sikologia, Sule Tampih Lusuh Tak Terawat
IPK Turun, Mahasiswa Penerima KIP Terancam Dihapus
Terungkap, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Simak Keterangan Kuasa Hukum