• Kamis, 21 November 2024

Warga Tidak Tau Bisa Peroleh Tanah Gratis, Program Perhutanan Sosial Rentan Monopoli

- Rabu, 13 Juli 2022 | 22:49 WIB
Loket BPN Kabupaten Bogor kosong  (Rosyka/Bogor Times)
Loket BPN Kabupaten Bogor kosong (Rosyka/Bogor Times)

Bogor Times- Program Perhutanan Sosial masih tabu didengar masyarkat. Minimnya sosialisasi membuat masyarakat tak mengenal program ini hingga berpotensi dimonopoli dan diperjual belikan.

Kepada media, Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono menerangkan, program ini masih menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, ada kekhawatiran jika pengelolaan lahan akan dimonopoli oleh sejumlah pihak sehingga masyarakat sekitar tidak mendapatkan haknya.

Untuk itu, lanjut dia, perlu ada pendampingan kepada masyarakat agar mereka mendapatkan hak yang sama dalam mengelola lahan hutan.

"Jangan sampai warga yang bukan KTP sekitar tidak mendapat haknya. Kemudian jangan lupa dari program ini ada kewajiban untuk menghijaukan kembali lahan yang dikelola tersebut," katanya. 

Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Jejen Sayuti menegaskan, pemerintah daerah baik Jawa Barat maupun Kabupaten Bekasi harus turut mengusut dugaan praktik jual beli lahan di Muaragembong.

Soalnya, praktik ini melibatkan masyarakat yang menjadi korban.

"Masyarakat sendiri bisa jadi tidak tahu makanya harus segera ditangani," ucap dia.

Sedangkan terkait kehutanan sosial, lanjut Jejen, masyarakat Kabupaten Bekasi harus difasilitasi agar dapat mengelola wilayahnya.

"Karena jika nantinya ada di wilayah Kabupaten Bekasi, jangan sampai yang mengelola bukan dari masyarakat asli, harus dijaga. Maka peluang dan aspirasi masyarakat ini harus difasilitasi," kata Ono.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah membuat program untuk masyarakat terkait persoalan kehutanan dan juga reformasi agraria.

Pemerintah menggulirkan program Perhutanan Sosial. Program ini mempersilakan masyarakat untuk mengelola lahan negara hingga 35 tahun ke depan. Terdapat 1,1 juta hektar lahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dari jutaan hektar lahan yang disiapkan,  masyarakat dapat mengelola lahan tersebut maksimal dua hektar per orang. Lalu, pengelolaannya dapat diwariskan selama waktu pengunaannya mencukupi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X