Bogor Times-Belum lama ini, bintang papan atas Iko Uwais mendatangi pihak Polres Metro Bekasi untuk melakukan mediasi. Upaya itu dilakukan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap pelapor berinisial RD.
Informasi yang diperoleh media, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Saat ini status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.
Akan tetapi, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan Iko Uwais.
"Saya sampaikan, belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Ivan mengungkapkan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," ucap Ivan, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News, Jumat, 24 Juni 2022.
Selain itu, Ivan juga mengatakan jika penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Iko Uwais.
Suami Audy Item akan diperiksa sebagai saksi terlapor pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Ivan Adhitira mengatakan pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Terhadap terlapor akan kita panggil lagi selaku sebagai saksi untuk menghubungkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya," ujar Ivan.***
Artikel Terkait
Febri Diansyah: Sidang Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK Terkait MotoGP Harus Tetap Berlangsung
Kesalahan KPK, Dewan Pengawas atau Dewas Dianggap Salah
Modus Jasa Titip. Korban Tita Ungkap Kerugian Korban Hingga Ratusan Juta
Wow! 4 Orang ASN dan 10 Pegawai Lepas Kantor ATR/BPN Ditangkap Polisi
Terbitkan Tanah Tanpa Warkah, Pelaku Oknum BPN Sempat Bersembunyi di Depok
Buat Onar, 16 Personel Geng Motor Diamankan Polisi
Komisi IV DPR RI Soroti Aktifitas Jual Beli Area Hutan
Warga Tidak Tau Bisa Peroleh Tanah Gratis, Program Perhutanan Sosial Rentan Monopoli
Hari ini, Jamaah Haji Jalani Proses Timbang Koper Menuju Pemulangan
15 Juli, Pemulangan Jamaah Haji Indonesia, Simak Jadwal Dibawah ini
Niat dan Cara Shalat Qashar serta Jamak
Dalil dan Syarat Qhasar, Jamak Shalat
Habib Muhammad Luthfi bin Yahya : Tiga Penopang Kesuksesan Dakwah Nabi Muhammad
Ahli Ibadah Yang Masuk Neraka, Simak Kisahnya
Jamaah Haji indonesia Akan Jalani Proses Observasi Kesehatan di Asrama Haji.
Lerai Aksi Pengeroyokan, Linmas Desa Sukagalih Jadi Korban
Dugaan Kasus Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Iku Uwais Berlanjut
Suami Sah Zaskia Gotik Digugat Ibu Kandung Maximilian Zorey
Ibu Biologis Maximilian Zorey Tuntut Suami Zaskia Gotik Tes DNA Hingga Kerugian Materil Rp 7,5 M
Diantara Kurang Sosisialisasi atau Ada Permainan Dalam? Peserta Program Pemutihan Pajak Kendaan Minim