• Kamis, 21 November 2024

Dugaan Kasus Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Iku Uwais Berlanjut

- Kamis, 14 Juli 2022 | 17:03 WIB
Iku Uwais Diduga Lakukan Pengeroyokan. (Instagram - iko.uwais)
Iku Uwais Diduga Lakukan Pengeroyokan. (Instagram - iko.uwais)

Bogor Times-Belum lama ini, bintang papan atas Iko Uwais mendatangi pihak Polres Metro Bekasi untuk melakukan mediasi. Upaya itu dilakukan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap pelapor berinisial RD.


Informasi yang diperoleh media, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Saat ini status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.


Peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.

Akan tetapi, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan Iko Uwais.

"Saya sampaikan, belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Ivan mengungkapkan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," ucap Ivan, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News, Jumat, 24 Juni 2022.

Selain itu, Ivan juga mengatakan jika penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Iko Uwais.

Suami Audy Item akan diperiksa sebagai saksi terlapor pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Ivan Adhitira mengatakan pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Terhadap terlapor akan kita panggil lagi selaku sebagai saksi untuk menghubungkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya," ujar Ivan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X