Bogor Times- Saat ini sedang masa - masa Penerimaan Peserta Didik baru ( PPDB ) dari TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, maupun SMK/MAK.
Banyak orang gelisah karena saat ini buah hati belum mendapatkan sekolah yang diinginkan. Terkait hal tersebut Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada MM mengingatkan kepada orang tua dan juga institusi pendidikan untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Maksud orang tua harus mendengar aspirasi anak mau dimana anaknya, orang tua sebaiknya tidak tanpa kehendak, tegas Waspada.
Lebih lanjut Waspada juga menghimbau seluruh institusi pendidikan melakukan PPDB sesuai mekanisme atau aturan yang telah ditetapkan Undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Diantara Kurang Sosialisasi atau Ada Permainan Dalam? Peserta Program Pemutihan Pajak Kendaan Minim
Baca Juga: Ibu Biologis Maximilian Zorey Tuntut Suami Zaskia Gotik Tes DNA Hingga Kerugian Materil Rp 7,5 M
Baca Juga: Dugaan Kasus Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Iku Uwais Berlanjut
Artinya institusi Pendidikan dari tingkat TK/PAUD hingga SLTA harus transparan dalam penerimaan siswa baru dan tidak melanggar Undang-undang atau peraturan.
Tidak dibenarkan misalnya institusi pendidikan melakukan PPDB dengan memungut biaya yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Jika ada dugaan penyimpangan dalam PPDB maka masyarakat jangan segan - melaporkan atau mengadukan ke KPAD Kabupaten Bogor, nanti akan kami tindaklanjuti, karena itu jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Suami Sah Zaskia Gotik Digugat Ibu Kandung Maximilian Zorey
Baca Juga: Lerai Aksi Pengeroyokan, Linmas Desa Sukagalih Jadi Korban
Baca Juga: Niat dan Cara Shalat Qashar serta Jamak
Karena Pendidikan merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi, tutur Waspada. Terkait masalah kemunculan dugaan pungutan pembohong di beberapa institusi pendidikan diwilayah Kabupaten Bogor, Waspada mengatakan, ada indikasi pelanggaran, misalnya biaya yang tidak sesuai dengan aturan saja ke kami atau aparat penegak hukumlah.
Waspada mengingatkan terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ), tidak boleh ada materi yang mengandung unsur - unsur kekerasan atau eksploitasi, misalnya " diplonco ", atau diminta membawa sesuatu / memakai sesuatu diluar kewajaran.
Artikel Terkait
Bekerja Dengan Orang Kafir Boleh dalam Islam
Hukum Larangan Ngopi Panas, Ini Alasannya
Niat Padamkan Api Baitul Maqdis, Islam Haramkan Bunuh Kelelawar
Boleh Onani dalam Islam, Simak Ketentuannya
Zodiak Hari ini, Aquarius Mendapat Beberapa Hambatan, Gemini Hari Ini Sangat Bersinar
Diduga Mabok Kambing, Truk Oleng Hingga Terguling
Harga Migor Belum Turun Sudah Kampanye Anak, Mendag Zulkifli Didamprat Presiden
Geger, Gunung Gamalama Ternate Keluarkan Asap Putih
Langar Disiplin dan Ikut Serta dalam Tindak Kejahatan Oknum Polisi Jawa Barat Dipecat
Sangsi Tegas DH Oknum Polisi Nakal, Dipecat Tidak Hormat hingga Ditahan
Komnas HAM Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Gondol Uang Rp 2 M, IRT Diciduk Polisi Karena Tipu Warga Modus Jual Minyak Goreng Murah
Membanggakan, Kelola Limbah B3, PT Jasa Medivest BUMD Provinsi Jawa Barat Rauk Laba Bersih Rp 11,6 M
Candu Game Online Anak 13 Tahun Asal Jawa Barat Terlilit Hutang Jutaan Rupiah
Marak Pungli dan Maladministrasi, Ombudsman Jawa Barat Banjir Aduan PPDB Dari Masyarakat
INSPIRA Tangerang Selatan Terima Kambing Qurban dari Akbp Sarly Sollu, S.IK., M.H.
Diduga Kena Serangan Sikologia, Sule Tampih Lusuh Tak Terawat
IPK Turun, Mahasiswa Penerima KIP Terancam Dihapus
Terungkap, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Simak Keterangan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Ade Yasin: Kami Ingin Ade Yasin Dihadirkan
Febri Diansyah: Sidang Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK Terkait MotoGP Harus Tetap Berlangsung
Kesalahan KPK, Dewan Pengawas atau Dewas Dianggap Salah
Modus Jasa Titip. Korban Tita Ungkap Kerugian Korban Hingga Ratusan Juta
Wow! 4 Orang ASN dan 10 Pegawai Lepas Kantor ATR/BPN Ditangkap Polisi
Terbitkan Tanah Tanpa Warkah, Pelaku Oknum BPN Sempat Bersembunyi di Depok
Buat Onar, 16 Personel Geng Motor Diamankan Polisi
Komisi IV DPR RI Soroti Aktifitas Jual Beli Area Hutan
Warga Tidak Tau Bisa Peroleh Tanah Gratis, Program Perhutanan Sosial Rentan Monopoli
Hari ini, Jamaah Haji Jalani Proses Timbang Koper Menuju Pemulangan
15 Juli, Pemulangan Jamaah Haji Indonesia, Simak Jadwal Dibawah ini