Bogor Times- Oknum kelompok masyarakat diduga terlibat pelanggaran hukum jual beli lahan negara di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Hal itu diketahui oleh Komisi IV DPR RI.
Pelanggaran tersebut dilakukan dengan memanipulasi status pelepasan lahan kehutanan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono mengatakan, lahan tersebut merupakan lahan perhutanan sosial yang dijual ke sejumlah pihak kemudian dijadikan tambak produktif.
"Kami sedang teliti betul dan kami dengar juga ada yang sudah melaporkan ke pihak kepolisian terkait dengan jual beli tersebut," ujar Ono usai menghadiri reses anggota DPRD Jawa Barat Jejen Sayuti di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 13 Juli 2022.
Terungkapnya praktik jual beli lahan negara ini berawal dari usulan enam desa di Muaragembong untuk melepaskan status kehutanan di wilayah paling utara di Kabupaten Bekasi ini.
Pelepasan ini diusulkan karena sebagian besar kawasan tersebut tidak lagi berupa hutan. Abrasi dan pencemaran lingkungan membuat hutan tidak tersedia.
Belakangan, usulan ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan lahan. Semula, lahan milik negara ini dikelola oleh warga sekitar untuk membuat tambak. Namun, lahan tersebut rupanya tidak diperjualbelikan.
Ono menegaskan, praktik ini bertolak belakang dengan upaya Presiden Joko Widodo terkait persoalan kehutanan dan juga reformasi agraria.
"Ini yang menjadi fokus kami di Komisi IV. Praktik jual beli ini jelas dilarang dan jadi bahan bahasan agar tidak terulang kembali di wilayah lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut diungkapkan Ono, pemerintah sebenarnya telah menggulirkan program Perhutanan Sosial.
Program ini mempersilakan masyarakat untuk mengelola lahan negara hingga 35 tahun ke depan. Terdapat 1,1 juta hektare lahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Ini angka secara nasional. Sedangkan untuk Jawa Barat sendiri masih dihitung luasnya dan lokasinya di mana saja. Namun, program ini akan sangat membantu masyarakat untuk mengelola lahan dengan tidak menyalahi aturan," ucap dia.
Dari jutaan hektar lahan yang disiapkan, lanjut Ono, masyarakat dapat mengelola lahan tersebut maksimal dua hektar per orang. Lalu, pengelolaannya dapat diwariskan selama waktu pengunaannya mencukupi.
"Misalkan belum 35 tahun, bisa diwariskan ke keturunannya, yang penting maksimal 35 tahun," ucap dia.
Namun demikian, diakui Ono, program ini masih menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, ada kekhawatiran jika pengelolaan lahan akan dimonopoli oleh sejumlah pihak sehingga masyarakat sekitar tidak mendapatkan haknya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu ada pendampingan kepada masyarakat agar mereka mendapatkan hak yang sama dalam mengelola lahan hutan.
"Jangan sampai warga yang bukan KTP sekitar tidak mendapat haknya. Kemudian jangan lupa dari program ini ada kewajiban untuk menghijaukan kembali lahan yang dikelola tersebut," ucap dia.
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Jejen Sayuti menegaskan, pemerintah daerah baik Jawa Barat maupun Kabupaten Bekasi harus turut mengusut dugaan praktik jual beli lahan di Muaragembong. Soalnya, praktik ini melibatkan masyarakat yang menjadi korban.
"Masyarakat sendiri bisa jadi tidak tahu makanya harus segera ditangani," ucap dia.***
Artikel Terkait
INSPIRA Tangerang Selatan Terima Kambing Qurban dari Akbp Sarly Sollu, S.IK., M.H.
Diduga Kena Serangan Sikologia, Sule Tampih Lusuh Tak Terawat
IPK Turun, Mahasiswa Penerima KIP Terancam Dihapus
Terungkap, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Simak Keterangan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Ade Yasin: Kami Ingin Ade Yasin Dihadirkan
Febri Diansyah: Sidang Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK Terkait MotoGP Harus Tetap Berlangsung
Kesalahan KPK, Dewan Pengawas atau Dewas Dianggap Salah
Modus Jasa Titip. Korban Tita Ungkap Kerugian Korban Hingga Ratusan Juta
Wow! 4 Orang ASN dan 10 Pegawai Lepas Kantor ATR/BPN Ditangkap Polisi
Terbitkan Tanah Tanpa Warkah, Pelaku Oknum BPN Sempat Bersembunyi di Depok
Buat Onar, 16 Personel Geng Motor Diamankan Polisi
Komisi IV DPR RI Soroti Aktifitas Jual Beli Area Hutan
Warga Tidak Tau Bisa Peroleh Tanah Gratis, Program Perhutanan Sosial Rentan Monopoli
Hari ini, Jamaah Haji Jalani Proses Timbang Koper Menuju Pemulangan
15 Juli, Pemulangan Jamaah Haji Indonesia, Simak Jadwal Dibawah ini
Niat dan Cara Shalat Qashar serta Jamak
Dalil dan Syarat Qhasar, Jamak Shalat
Habib Muhammad Luthfi bin Yahya : Tiga Penopang Kesuksesan Dakwah Nabi Muhammad
Ahli Ibadah Yang Masuk Neraka, Simak Kisahnya
Jamaah Haji indonesia Akan Jalani Proses Observasi Kesehatan di Asrama Haji.
Lerai Aksi Pengeroyokan, Linmas Desa Sukagalih Jadi Korban
Dugaan Kasus Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Iku Uwais Berlanjut
Suami Sah Zaskia Gotik Digugat Ibu Kandung Maximilian Zorey
Ibu Biologis Maximilian Zorey Tuntut Suami Zaskia Gotik Tes DNA Hingga Kerugian Materil Rp 7,5 M
Diantara Kurang Sosisialisasi atau Ada Permainan Dalam? Peserta Program Pemutihan Pajak Kendaan Minim
Soal PPD, KPAD Kabupaten Bogor: Tanya Mau Anak Jangan Paksakan Kehendak!
PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMK hingga S1
Inilah Area Rawan Longsor di Kabupaten Bogor, Minimnya 6 Titik Kecamatan
Komunikasi Silaturahmi dan Kolaborasi dengan BAWASLU, INSPIRA Tangerang Selatan Siap Sinergi dan Kawal Pemilu.
TPPAS Nambo Klapanunggal Beroprasi Tahun Ini