Bogor Times- Proses kejahatan digital memang rumit. Diduga karena hak tersebut kepolisian tampak lamban dalam dugaan kejahatan investasi bogong berbasis digital.
Sejak bulan Maret dilaporkan, proses kasus masih dalam Penyelidikan.
Pelapor sekaligus korban kasus dugaan investasi bodong trading EA Copet, Andreas Pramuji menyebut saat ini kasus ini masuk ke dalam penyelidikan penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Dia mengaku sudah menyerahkan bukti berupa dokumen milik 255 korban yang telah dilegalisir. Penyidik kata dia juga memeriksa rekening 50 orang yang telah melakukan setoran ke EA Copet.
"Dari data yang sudah saya kunjungi. Ada sekitar 50 lebih nomor rekening yang digunakan untuk transfer atau transaksi atau top up atau Penarikan (EA Copet)," katanya saat dihubungi korban-Rakyat.com, Minggu 17 Juli 2022.
Andreas Pramuji berkata tahapan selanjutnya, penyidik akan memanggil 50 orang lebih dalam kasus yang telah diserahkan kepada penyidik Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Terus Usut Dugaan Investasi Bodong EA Copet, Dua Orang Saksi Diperiksa
"Jadi nantinya akan ada pemanggilan 50 lebih yang melakukan transfer," ujarnya.
Andreas juga mendapatkan informasi bahwa broker yang digunakan juga tidak terdaftar di Bappebti. Tidak hanya itu, perusahaan yang digunakan oleh pelaku dalam kasus ini juga tidak memiliki legalitas yang resmi di Disparendag.
"Begitupun dengan legalitas yang dikonfirmasi ke Disparendag bahsawasanya PT IDS Konsultan Management sendiri ilegal," katanya.
Sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut memiliki nilai kerugian 39 juta dolar AS.
"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Total kerugiannya sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000,".
Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban dilaporkan dua orang atas nama R sebagai pemilik atau pemilik dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.
Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.
Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel Terkait
Marak Pungli dan Maladministrasi, Ombudsman Jawa Barat Banjir Aduan PPDB Dari Masyarakat
INSPIRA Tangerang Selatan Terima Kambing Qurban dari Akbp Sarly Sollu, S.IK., M.H.
Diduga Kena Serangan Sikologia, Sule Tampih Lusuh Tak Terawat
IPK Turun, Mahasiswa Penerima KIP Terancam Dihapus
Terungkap, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Simak Keterangan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Ade Yasin: Kami Ingin Ade Yasin Dihadirkan
Febri Diansyah: Sidang Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK Terkait MotoGP Harus Tetap Berlangsung
Kesalahan KPK, Dewan Pengawas atau Dewas Dianggap Salah
Modus Jasa Titip. Korban Tita Ungkap Kerugian Korban Hingga Ratusan Juta
Wow! 4 Orang ASN dan 10 Pegawai Lepas Kantor ATR/BPN Ditangkap Polisi
Terbitkan Tanah Tanpa Warkah, Pelaku Oknum BPN Sempat Bersembunyi di Depok
Buat Onar, 16 Personel Geng Motor Diamankan Polisi
Komisi IV DPR RI Soroti Aktifitas Jual Beli Area Hutan
Warga Tidak Tau Bisa Peroleh Tanah Gratis, Program Perhutanan Sosial Rentan Monopoli
Hari ini, Jamaah Haji Jalani Proses Timbang Koper Menuju Pemulangan
15 Juli, Pemulangan Jamaah Haji Indonesia, Simak Jadwal Dibawah ini
Niat dan Cara Shalat Qashar serta Jamak
Dalil dan Syarat Qhasar, Jamak Shalat
Habib Muhammad Luthfi bin Yahya : Tiga Penopang Kesuksesan Dakwah Nabi Muhammad
Ahli Ibadah Yang Masuk Neraka, Simak Kisahnya
Jamaah Haji indonesia Akan Jalani Proses Observasi Kesehatan di Asrama Haji.
Lerai Aksi Pengeroyokan, Linmas Desa Sukagalih Jadi Korban
Dugaan Kasus Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Iku Uwais Berlanjut
Suami Sah Zaskia Gotik Digugat Ibu Kandung Maximilian Zorey
Ibu Biologis Maximilian Zorey Tuntut Suami Zaskia Gotik Tes DNA Hingga Kerugian Materil Rp 7,5 M
Diantara Kurang Sosisialisasi atau Ada Permainan Dalam? Peserta Program Pemutihan Pajak Kendaan Minim
Soal PPD, KPAD Kabupaten Bogor: Tanya Mau Anak Jangan Paksakan Kehendak!
PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMK hingga S1
Inilah Area Rawan Longsor di Kabupaten Bogor, Minimnya 6 Titik Kecamatan
Komunikasi Silaturahmi dan Kolaborasi dengan BAWASLU, INSPIRA Tangerang Selatan Siap Sinergi dan Kawal Pemilu.
TPPAS Nambo Klapanunggal Beroprasi Tahun Ini
Oknum Kelompok Masyarakat DIduga Jual Beli Lahan Negara
Resmi, Via Vallen Dinikahi Chevra Yolandi
Dari Air Mata Beralih Ketawa, Nasehat KH Anwar Zahid Pada Via Vallen dalam Khutbah Nikah
Kodim Kabupaten Bogor Bimbingan Teknis Pengaturan Lalulintas
Nekad Tiduri Penumpang, Pria Cabul Dalam KRL Diringkus Polisi
Forum Demokrasi Milenial mendorong Polri mewujudkan Pemilu yang Kondusif
Rapimda DPD KNPI Kabupaten Bogor Tetapkan 126 Peserta Musda
Matematika Antar Suparman Jadi Guru Besar UAD
Lamban, Kasus Dugaan Investasi Bodong Trading Baru Tahap Penyidikan