Usai Rp 3,3 Triliun Digelontorkan, BOS Madrasah Tahun Ini Rp 2,5 Triliun Kembali Disalurkan

- Senin, 18 Juli 2022 | 15:51 WIB
Kepala Madrasah gendong murid menyebrangi sungai cibeet (Dokumentasi Bogor Times)
Kepala Madrasah gendong murid menyebrangi sungai cibeet (Dokumentasi Bogor Times)

Bogor Times-Kabar gembira bagi pengiat pendidikan di lingkungan Kementrian Agama Islam. Dalam waktu dekat, Kementrian Agama (Kemenag) akan menyalurkan dana Bantuan Oprasional Sekolah (Bos) hingga triliunan rupiah.

Setelah penggelontoran tahap pertama sebesar Rp3,3 triliun, yang berlangsung pada Maret dan April 2022,  Kementerian Agama kembali mencairkan Bos untuk madrasah tahun anggaran 2022 tahap kedua sebesar Rp2,5 triliun.

Kepada media, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom diperuntukkan bagi 49.063 madrasah. Jumlah ini terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Teknik Cegah Pelecehan di Trasnportasi Umum, Jangan Takut Pelototi dan Foto Pelaku

Baca Juga: Amsilatu Tasyrif, Kitab Mendunia Karya Ulama Indonesia

Baca Juga: Tidak Membawa Amlop Isi Uang Saat Kondangan Pernikahan, Ini Hukumnya

"Proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah," jelasnya dikutip dari laman Kemenag, Sabtu 16 Juli 2022.

Per 15 Juli 2022, anggaran Dana BOS yang telah masuk ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada bank penyalur senilai Rp966,5 miliar. Sisanya diharapkan dapat masuk pada pekan ketiga Juli 2022.

Ditargetkan, anggaran Rp2,5 triliun ini selesai disalurkan ke rekening madrasah penerima paling lambat pada akhir Juli 2022 Baca Juga: Dana BOS Madrasah untuk Tangani Covid-19 Harus Tepat Sasaran ADVERTISEMENT Kasubdit Kelembagaan dan Kerja Sama Papay Supriatna menjelaskan saat ini masih terdapat alokasi anggaran BOS tahap II untuk madrasah swasta yang terblokir sementara (Automatic Adjustment).

Baca Juga: Nama Terbaik Untuk Anak, Simak Cara Syariat Islam dalam Penamaan Anak

Baca Juga: Nekad Tiduri Penumpang, Pria Cabul Dalam KRL Diringkus Polisi

Baca Juga: Diantara Kurang Sosisialisasi atau Ada Permainan Dalam? Peserta Program Pemutihan Pajak Kendaan Minim

Total anggarannya berkisar Rp1,150 triliun. Menurutnya, Direktorat KSKK Madrasah masih terus berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Kementerian Keuangan agar anggaran tersebut bisa terbuka blokirnya dan dapat kembali disalurkan kepada madrasah penerima.

"Sebagaimana tahun anggaran 2021, pada tahun anggaran 2022 ini, Direktorat KSKK Madrasah bertekad dapat merealisasikan 100 persen penyaluran anggaran BOS untuk Madrasah swasta dengan total anggaran Rp7,34 triliun," pungkasnya.

Dikutip dari laman Kemendikbud, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana BOS dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ADVERTISEMENT Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022. ****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X