Bogor Times – Sunggu malang. FH seorang anak usoa 11 tahun harus meninggal dunia usai menyetubuhi kucing.
Anak asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini sebelum meninggal dikabarkan mengalami depresi usai dipaksa temannya menyutubi seokor kucing.
Sambil tertawa, para pelaku perundungan juga merekam dan menyebarkan video tersebut ke media soisal.
Menurut orang tua dari korban, yakni Adis (41) dan Titing (39), anaknya itu kerap menjadi bahan rundungan teman-temannya.
"Dia (korban,red) sempat tidak mau makan dan minum sampai sakit dan kami bawa ke rumah sakit," kata Titin.
Beber Titing, anak keduanya itu sering mengeluhkan sakit di bagian tenggorokan dan kerap dipukuli oleh teman mainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa korban dipaksa untuk menyetubuhi seekor kucing dan sengaja untuk merekamnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya yang mengetahui hal tersebut, langsung dengan sigap melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.
Pihaknya dengan sigap membantu keluarga korban untuk pemulihan trauma, dan juga akan memproses hukum atas kasus yang telah terjadi agar kasus sepeti ini tidak terulang kembali.
“Jadi kami lakukan edukasi dan pendampingan untuk keluarga korban. Anak ini usia 12 tahun dia diduga di-bully temannya sampai depresi dan meninggal dalam perawatan. Yah, sempat beredar video di-bully-nya tak senonoh,” ucap Ato KPID Kabupaten Tasikmalaya.
Kendati demikian, Polsek Singaparna mengaku belum menerima adanya laporan terkait kasus perundungan, namun pihaknya akan segera bertindak dalam kasus tersebut.
“Kami belum menerima laporan soal ini tapi anggota ke lokasi untuk pendalaman,” ucap Panit Reskrim Polsek Singaparna Aipda Dwi Santoso.
Kemudian Ketua PK KNPI Kecamatan Singaparna Zamzam J Maarif mengungkapkan kejadian ini harus diuntus secara tuntas dan pelaku harus menerima ganjaran atas perbuatannya.
Karena menurut Zamzam, meskipun pelaku masih dibawah umur, kita jangan sampai menutup mata, mereka tetap harus diberikan hukuman agar pelaku jera dan kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Meskipun pelaku misalkan anak di bawah umur, harus tetap ada efek jera. Jangan sampai mereka tutup mata dan telinga,” ucap Zamzam.
“Pelaku harus diberikan hukuman supaya ada efek jera. Jika kejadian ini dibiarkan begitu saja, maka kedepannya ada kemungkinan hal seperti ini terulang kembali,” pungkas Zamzam.***
Artikel Terkait
Tembakau dan Cerutu, Sejarah Bangsa Maya 250 SM
Rutinitas Pengajian Nahdlotul Ulama Parung, Ustdz Momon: Pentingnya Kualitas Bacaan Al Quran
LPNU Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan
Tingkatkan Kualitas Intelektual Mahasiswa, KPI UIKA Gelar Kegiatan Upgrading
"Kalisuren Makin Kren" PORK Tingkat Desa Dihelat
Aman RI Kota Bogor Edukasi Ratusan Siswa SMP Negeri di Kota Bogor
DPD Aman RI Kota Bogor: Mari Selamatkan Generasi dengan Pangkas Narkoba Hingga Keakarnya
Non-aktifkan 3 Perwira, INSPIRA Nilai Kapolri Profesional-Transparan Ungkap Kasus Brigadir J.
Wisuda ke-74 UIKA luluskan 21 wisudawan/wisudawati dari program studi komunikasi dan penyiaran islam
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Hari ini Beragendakan ke Megamendung Bogor