Bogor Times,Jakarta-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyusul penyelidikan atas tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.
Sugeng meminta agar kasus polisi tembak polisi yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy itu dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus Brigadir J.Tak hanya itu,Sugeng juga meminta agar wakapolri memeriksa anggota propam.
“Bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang meminta agar kasus Brigadir J itu dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan tidak boleh ada ada keraguan. Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM,”kata Sugeng.
Dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi maka segala urusan mengenai kejadian itu menjadi tanggungjawab satker Propam Polri.
“Kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi itu muncul ketika jenazah almarhum tiba di rumah duka Jambi lalu tidak diizinkan dibuka oleh keluarga. Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum juga dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi. Bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil otopsi.Ini kan aneh,” ungkap lelaki yang sudah menjadi pengacara selama 30 tahun ini.
Oleh karena itu,Indonesia Police Watch (IPW) mendesak tim khusus internal polri untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota polri yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dengan menerapkan pasal 233 KUHP.
“Bunyi pasal 233 KUHP menyatakan bahwa: "barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,"siangkat dia.
Penulis : Febri Daniel Manalu