Bogor Times- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan baru untuk menggratiskan biaya persalinan. Pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Bogor, Nur Herawti menyambut baik kebijakan tersebut
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi untuk mengurangi stunting di Indonesia. Ibu hamil dapat imengalihkan beban finansial persalinan untuk piierkembangan anak.
"Kami nilai itu (kebijakan,red) solusi penanganan stunting di Indonesia karena selaras dengan tujuan pemerintah. Kami menyambut baik itu," kata Nur Herawati kepada Bogor Times saat dihubungi pada Jumat 22Juli.
Nur Hera menilai, penangan stunting perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Masalah gizi dan tumbuh kembang anak masih menjadi penghambat besar bagi pemerintah Indonesia untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia.
" Soal itu (Stunting,red) memang perlu atensi yang serius. Karena untuk mencegah stunting, ibu hamil perlu rutin mengenai pentingnya menjaga asupan makanan dan memenuhi kebutuhan gizi selama masa kehamilan," jelas Nur.
“Alhamdulillah, dalam kebijakan ini diatur tentang pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayinya,” imbuhnya.
Mengulas, aturan gratis biaya kerja tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Presiden Jokowi dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 bagi ibu hamil yang akan melahirkan dan memenuhi kriteria tertentu.
Di dalam Inpres disebutkan juga mengenai sumber daya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.
Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres tersebut.
Adapun Kriteria yang harus dipenuhi ibu hamil adalah warga tidak mampu serta tidak punya jaminan kesehatan.***
Artikel Terkait
Teknik Cegah Pelecehan di Trasnportasi Umum, Jangan Takut Pelototi dan Foto Pelaku
Usai Rp 3,3 Triliun Digelontorkan, BOS Madrasah Tahun Ini Rp 2,5 Triliun Kembali Disalurkan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: 2023 Kuota Haji Bertambah, Ada Juga Porsi Khusus Untuk Lansia
Menag Semprot KBIHU, Menag Imbau Prioritaskan Kesehatan dari Pelaksanaan Ritual Sunah dalam Ibadah Haji
Margaret Aliyatul Maimunah Pimpin Pengurus Pusat Fatayat NU, Inilah Singkatnya Profilnya
Demi Bawa Unta Pulang, Jamaah Haji Pakai Baju Empat Lapis, Netizen: Mau diternak?
Putra Bogor, I Putu Lingga Pimpin KMHDI Jawa Barat
Mengambang di Kali, Kaki Bayi Gegerkan Warga Puncak
PEMUDA, TANTANGAN DAN PELUANG DI ERA DIGITAL
BMKG: Waspada Gelombang Sedang di Beberapa Wilayah Indonesia
Polisi Depok Takut Tangkap Kawanan Maling di Perumahan Sulambayang View Yang Dibekingi Orang Kuat
Tembakau dan Cerutu, Sejarah Bangsa Maya 250 SM
Rutinitas Pengajian Nahdlotul Ulama Parung, Ustdz Momon: Pentingnya Kualitas Bacaan Al Quran
LPNU Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan
Tingkatkan Kualitas Intelektual Mahasiswa, KPI UIKA Gelar Kegiatan Upgrading
"Kalisuren Makin Kren" PORK Tingkat Desa Dihelat
Aman RI Kota Bogor Edukasi Ratusan Siswa SMP Negeri di Kota Bogor
DPD Aman RI Kota Bogor: Mari Selamatkan Generasi dengan Pangkas Narkoba Hingga Keakarnya
Non-aktifkan 3 Perwira, INSPIRA Nilai Kapolri Profesional-Transparan Ungkap Kasus Brigadir J.
Wisuda ke-74 UIKA luluskan 21 wisudawan/wisudawati dari program studi komunikasi dan penyiaran islam
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Hari ini Beragendakan ke Megamendung Bogor
Kisah Anak 11 Tahun Setubuhi Kucing, Depresi Hingga Meninggal
Safari Desa MWC NU Sukaraja di desa Gunung Geulis
1.932 Jamaah Haji Indonesia Bergeser ke Madinah Jalankan Ibadah Arbain
Tuntas Jalani Ibadah Haji, 9 Armada Bus Tampung Ratusan Jemaah Haji Indonesia
Wow! Denda Merokok di Nabawi Rp 800 Ribu, Harus Jadi Perhatian Jemaah Haji
Mengenang Gusdur, Kontribusi Santri Perangi Korupsi
Seorang aktivis kota Bogor akhirnya lulus juga
Ketua IPW Minta Agar Kasus Brigadir J Diberi Sanksi Pasal 233 KUHP
LKKNU Kabupaten Bogor: Persalinan Gratis Solusi Atasi stunting