Bogor Times-Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa disyariatkannya memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan.
Selain itu ada ketentuan jamaah haji yang meninggal saat ihram. Simak di bawah ini:
1. Jika meninggal ketika ihram:
-Dimandikan dengan air bercampur daun bidara atau hal yang membuat harum semisal sabun.
-Dikafani dengan dua potong kain diriawayat lainnya dengan kain ihramnya.
-Tidak diberi wewangian.
-Tidak ditutup kepala dan wajahnya.
-Akan dibangkitkan hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.
Baca Juga: Tips Selingkuh Yang Jitu dan Efektif, Penting di Ketahui Untuk Antisipasi
Baca Juga: Inilah Hukuman Selingkuh Menurut Agama Hindu
Baca Juga: 67 Jamaah Haji Indonesia Mati Syahid
Hal ini karena mereka akan dibangkitkan dihari kiamat sebagaimana keadaan orang yang berihram, yaitu tidak memakai wangi-wangian, tidak ditutup wajahnya. Adapun memandikan dengan bidara tujuannya agar jasad tetap harum ketika memandikan dan sabun semisal dengan bidara.1
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين -وفي رواية: في ثوبيه- ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا
Baca Juga: Wow! Denda Merokok di Nabawi Rp 800 Ribu, Harus Jadi Perhatian Jemaah Haji
Baca Juga: 1.932 Jamaah Haji Indonesia Bergeser ke Madinah Jalankan Ibadah Arbain
Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: 2023 Kuota Haji Bertambah, Ada Juga Porsi Khusus Untuk Lansia
“Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain – dan dalam riwayat yang lain: “ dua potong kainnya “- dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiyamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.”2
2. Pahala haji dan umrahnya ditulis hingga hari kiamat
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة
“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.”3
3. Jika meninggal dalam perjalanan dan belum melakukan ihram, maka tidak termasuk meninggal dalam ketika beribadah haji
Misalnya pesawatnya jatuh ketika perjalanan dari negaranya ke Saudi dan belum berihram. Maka tidak termasuk dalam bab “meninggal ketika ibadah haji dan umrah”.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
إذا هلك من سافر للحج قبل أن يخرج فليس بحاج ، لكن الله عز وجل يثيبه على عمله ، أما إذا أحرم وهلك فهو …. ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً ” انتهى .
“Jika kecelakaan ketika safar menuju haji sebelum ia ia keluar (berihram) maka tidak terhitung haji. Akan tetapi Allah akan membalas sesuai niatnya. Adapun jika sudah berihram, kemudian kecelakaan (misalnya mobilnya tabrakan, pent), maka termasuk dalam hadits (cara mengurus jenazahnya).”4
4. Jika meninggal ketika haji (sudah berihram), maak tidak perlu diqadhakan tahun depan oleh walinya
Karena hadits menunjukkan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah hari kiamat dan ini menunjukka ia sudah mencukup hajinya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelasakan,
ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk diqadhakan (untuk yang meninggal), karena statusnya ia sudah berhaji.”5
Sebagaimana diketahui bahwa ada empat kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal atau mayit.
Keempat kewajiban itu adalah memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur. Memandikan jenazah adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit.
Tentunya ada aturan dan tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam memandikan mayit. Para ulama menyebutkan ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan jenazah, yakni cara minimal dan cara sempurna.
Pertama, yakni cara minimal memandikan jenazah yang sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah. Secara singkat Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najâh (Beirut: Darul Minhaj, 2009):
أقل الغسل تعميم بدنه بالماء
Artinya: “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.” Sedikit lebih rinci secara teknis cara ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya.
Artikel Terkait
Diduga Kena Serangan Sikologia, Sule Tampih Lusuh Tak Terawat
IPK Turun, Mahasiswa Penerima KIP Terancam Dihapus
Terungkap, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Simak Keterangan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Ade Yasin: Kami Ingin Ade Yasin Dihadirkan
Febri Diansyah: Sidang Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK Terkait MotoGP Harus Tetap Berlangsung
Kesalahan KPK, Dewan Pengawas atau Dewas Dianggap Salah
Modus Jasa Titip. Korban Tita Ungkap Kerugian Korban Hingga Ratusan Juta
Wow! 4 Orang ASN dan 10 Pegawai Lepas Kantor ATR/BPN Ditangkap Polisi
Terbitkan Tanah Tanpa Warkah, Pelaku Oknum BPN Sempat Bersembunyi di Depok
Buat Onar, 16 Personel Geng Motor Diamankan Polisi
Dugaan Kasus Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Iku Uwais Berlanjut
Suami Sah Zaskia Gotik Digugat Ibu Kandung Maximilian Zorey
Ibu Biologis Maximilian Zorey Tuntut Suami Zaskia Gotik Tes DNA Hingga Kerugian Materil Rp 7,5 M
Diantara Kurang Sosisialisasi atau Ada Permainan Dalam? Peserta Program Pemutihan Pajak Kendaan Minim
Soal PPD, KPAD Kabupaten Bogor: Tanya Mau Anak Jangan Paksakan Kehendak!
PT Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMK hingga S1
Inilah Area Rawan Longsor di Kabupaten Bogor, Minimnya 6 Titik Kecamatan
Komunikasi Silaturahmi dan Kolaborasi dengan BAWASLU, INSPIRA Tangerang Selatan Siap Sinergi dan Kawal Pemilu.
TPPAS Nambo Klapanunggal Beroprasi Tahun Ini
Oknum Kelompok Masyarakat DIduga Jual Beli Lahan Negara
Resmi, Via Vallen Dinikahi Chevra Yolandi
Dari Air Mata Beralih Ketawa, Nasehat KH Anwar Zahid Pada Via Vallen dalam Khutbah Nikah
Kodim Kabupaten Bogor Bimbingan Teknis Pengaturan Lalulintas
Nekad Tiduri Penumpang, Pria Cabul Dalam KRL Diringkus Polisi
Forum Demokrasi Milenial mendorong Polri mewujudkan Pemilu yang Kondusif
Rapimda DPD KNPI Kabupaten Bogor Tetapkan 126 Peserta Musda
Matematika Antar Suparman Jadi Guru Besar UAD
Lamban, Kasus Dugaan Investasi Bodong Trading Baru Tahap Penyidikan
Nama Terbaik Untuk Anak, Simak Cara Syariat Islam dalam Penamaan Anak
Tidak Membawa Amlop Isi Uang Saat Kondangan Pernikahan, Ini Hukumnya
BMKG: Waspada Gelombang Sedang di Beberapa Wilayah Indonesia
Dituding Biang Masalah, Warga Pinta Lampu Merah Cibubur Dicabut
Terasa Hidup Tak Wajar, Gali Perkarangan Rumah dan Temukan Media Santet
SMP Terpadu dan SMK Bakti Pertiwi Ciampea Lakukan Penanaman Pohon Dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Se
UAD FAIR Asah Skill dan Jiwa Enterpreneurship Mahasiswa
Bapenda Dikeluhkann Warga Kabupaten Bogor, Kasi Sakit Pelayanan Tertunda
Tak Ada Lapangan Bola, Warga dan Mahasiswa Unusia Jakarta Sulap Kebun Sawit Jadi Area Bermain Bola
Sekawanan Maling Teror Warga Perum Sulangbayang View
Polisi Depok Takut Tangkap Kawanan Maling di Perumahan Sulambayang View Yang Dibekingi Orang Kuat
Pentingnya Amanah dan Sikap Adil dalam Islam
"Isap Sedikit Denda Selangit", Hukum Denda Rokok 200 Riyal atau Rp 800 Ribu di Madinah
Asik, Calhaj Reguler Lansia Cukup Tunggu 3 Tahun Untuk Haji
Tembakau dan Cerutu, Sejarah Bangsa Maya 250 SM
Rutinitas Pengajian Nahdlotul Ulama Parung, Ustdz Momon: Pentingnya Kualitas Bacaan Al Quran
LPNU Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan
Tingkatkan Kualitas Intelektual Mahasiswa, KPI UIKA Gelar Kegiatan Upgrading
"Kalisuren Makin Kren" PORK Tingkat Desa Dihelat
Aman RI Kota Bogor Edukasi Ratusan Siswa SMP Negeri di Kota Bogor
DPD Aman RI Kota Bogor: Mari Selamatkan Generasi dengan Pangkas Narkoba Hingga Keakarnya
Non-aktifkan 3 Perwira, INSPIRA Nilai Kapolri Profesional-Transparan Ungkap Kasus Brigadir J.