• Sabtu, 23 November 2024

Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Polresta Serang Kota

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 00:16 WIB
Foto Nikita Mirza taken from instagram (Febri Daniel Manalu)
Foto Nikita Mirza taken from instagram (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Serang Kota- Penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota tersangka tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik, Nikita Mirzani

Kepastian tersingkir itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya. Jumat (22 Juli 2022).

"Pascapenangkapan 24 jam, penyidik ​​Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Baca Juga: Pengacara Mirzani Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan

Penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota tersangka tersangka tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik, Nikita Mirzani

Kepastian tersingkir itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya. Jumat (22 Juli 2022).

Penangkapan Nikita dilakukan karena dirinya tidak kooperatif. Nikita sendiri telah menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE sejak 20 Juni 2022 atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Baca Juga: Amerika Tambah Pasokan Senjata Penghancur (Himmars) ke Ukraina

"Pascapenangkapan 24 jam, penyidik ​​Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Dia juga mengatakan surat panggilan tersebut merespons dengan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu, 6 Juli 2022, namun Nikita tidak juga hadir.

Baca Juga: Ketua IPW Minta Agar Kasus Brigadir J Diberi Sanksi Pasal 233 KUHP

Shinto juga menyatakan bahwa penyidik ​​telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa, 12 Juli 2022.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di kediaman Nikita yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022 dan menemukan alat bukti satu unit iPad yang kemudian disita oleh polisi.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena sikap Nikita Mirzani yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, penyelidikan beberapa kali telah menyampaikan imbauan.

terlihat Nikita Mirzani sudah berada di Polresta Serang Kota dan ditemani oleh rekannya, Sunan Kalijaga dan Fitri Salhuteru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X