• Kamis, 21 November 2024

Artis Nikita Mirzani Batal Ditahan Penyidik Alasan Kemanusiaan

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 22:55 WIB
Foto Nikita Mirzani taken from instagram (Febri Daniel Manalu)
Foto Nikita Mirzani taken from instagram (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Jakarta-Aktris Nikita Mirzani dibebaskan tak lama setelah Polresta Serang Kota mengeluarkan surat penahanan

Adapun pertimbangan pembebasan tersebut lantaran Nikita merupakan ibu tunggal dari tiga anak.

Terlebih, putra bungsu Nikmir-sapaan Nikita Mirzani, tak mau lepas dari sang ibunda sejak ditangkap paksa, dua hari lalu.

Kendati begitu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membantah tudingan kalau anak menjadi tameng kliennya agar dibebaskan.

"Enggak ada kaitannya," kata Fahmi saat ditemui di Polresta Serang Kota, malam tadi, Jumat (22/7).

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Polresta Serang Kota

Fahmi menegaskan kasus yang menjerat Nikita Mirzani hanyalah pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, merujuk pada pasal yang disangkakan, Nikmir tidak seharusnya ditahan. Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pembebasan Nikmir yakni karena sang artis bersikap kooperatif.

"Semua sama Niki sudah dijelaskan, dan itu menjadi pertimbangan penyidik," tutur Fahmi.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga

Baca Juga: Pengacara Mirzani Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan

“Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM ini harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat 22 Juli 2022 malam.

Dengan keputusan itu, maka rencana polisi yang akan melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dibatalkan.

Pada Jumat, 22 Juli 2022 malam, Nikita Mirzani pun diperbolehkan untuk pulang ke rumah dan menemui ketiga anaknya.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur Dipaksa Setubuhi Kucing Berujung Meninggal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X