Bogor Times,Jakarta-Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap perkembangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sudah ada orang yang mengaku sebagai pelaku.
"Inisial yang pertama yang sudah mengaku sebagai pelaku,"ujar Kamaruddin di sela-sela agenda pemeriksaan oleh Bareskrim di Mapolda Jambi, Jumat malam (22/7/2022).
Kamaruddin menyebut sudah ada calon tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah orang yang sudah mengaku sebagai pelaku.
Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Batal Ditahan Penyidik Alasan Kemanusiaan
Dia mengungkapkan dari pelaku tersebut kemudian dikembangkan kepada yang lain. Namun, dia belum mau mengungkap sosok orang yang sudah mengaku sebagai pelaku pembunuh Brigadir J.
Kendati demikian, Kamaruddin belum membeberkan lebih dalam terkait pengakuan Bharada E ini. Saat ditanya penyebab kematian Brigadir J apakah murni baku tembak atau pembunuhan berencana berdasarkan pengakuan Bharada E, Kamaruddin juga belum merespons.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian masih enggan menjawab terkait pihak yang sudah mengaku sebagai pembunuh Brigadir J. Dia hanya memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Tanyakan saja ke dia, penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka,” kata Andi.
Baca Juga: Keluarga Pengacara Brigadir J Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya
Sementara itu, Polri memutuskan untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi untuk mencari keadilan atas kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (27/7) di Jambi.
“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi dilaksanakan Rabu (27/7),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Jui 2022.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan pelaksanaan ekshumasi harus disegerakan mengingat kondisi jasad dapat memengaruhi hasil autopsi ulang yang ingin didapatkan. Untuk itu, Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa 26/7/2022.
“Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin,” katanya.