Bogor Times,Kota Bogor-Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta menanggapi terkait adanya dugaan penyalahgunaan uang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 5.5 miliar.Akibat dugaan penyalahgunaan uang itu para karyawan PDJT tidak mendapatkan gaji.
Padahal pada 2015 Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor menganggarkan pembayaran gaji karyawan melalui penyertaan modal pemerintah (PMP) sebesar Rp 5.5 miliar.
“kita harus melihat dari pos anggaran dari PMP tersebut apakah benar ada pembayaran terhadap pegawai kalau memang ternyata pos anggaran itu untuk membayar pegawai ternyata tidak dilaksanakan berarti itu adalah penggelapan berarti sudah ada perbuatan melawan hukumnya (pidana).Itu yang harus ditelusuri pertama ,”kata Alma saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bogor Senin,25 Juli 2022.
Baca Juga: Kapolresta Menanggapi Pernyataan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Alma mengaku belum mengetahui berapa jumlah karyawan PDJT yang belum mendapatkan gaji.
Oleh karena itu,dia meminta agar direksi teranyar PDJT menyampaikan kepada Pemkot Bogor,berapa jumlah karyawan yang belum mendapatkan gajinya.
Ketika wartawan menanyakan jika Pemkot Bogor akan membayar gaji karyawan terdahalu maka dari mana Pemkot Bogor akan mengambil uang untuk membayar gaji para karyawan.
Apakah akan kembali dianggarkan pada APBD-P.Apakah itu tidak salah jika dianggarkan kembali.
Baca Juga: Walikota Bogor Diduga Fitnah Ormas Motor XTC.Ormas Laporkan Walikota ke Polisi?
“Oh tidak,tidak boleh dianggarkan karena apa,kalau dianggarkan kembali untuk poin yang sama artinya menyalahi.Karena kewajiban itu yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kan satu anggaran tidak boleh double,nah mungkin dengan adanya restrukturisasi untuk membayar hak-hak ini harus melalui mekanisme tersendiri,”tambah Alma yang juga adalah seorang jaksa.
Namun Alma mengaku masih harus mencari kebenaran informasi apakah para karyawan gajinya sudah dibayarkan secara penuh atau setengah,inilah yang akan dia cari tahu.
"Kalau untuk mata anggaran itu menjadi tugas dan tanggung jawab perumda Jasa Transportasi (JT) tentu bukan menjadi tanggung jawab dari jajaran direksi saat ini,"jelas dia.
Ketika wartawan kembali menanyakan jika uang sebesar Rp 5.5 miliar ternyata diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar gaji karyawan apakah ini tidak berujung pidana.
“Kalau uang itu sepenuhnya tidak digunakan untuk membayar gaji karyawan itu pidana. Dan itu menjadi tugas aparat penegak hukum (APH).Dan APH harus menanyakan apakah anggaran tersebut tidak dibayarkan atau digunakan untuk pos anggaran yang lain jadi ada dua dari sisi pidana,pos anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan apa benar atau tidak itu yang pertama,”singkat Alma.