Bogor Times- Mengutip pendapat ulama Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah mendefinisikan riba sebagai “bertambahnya salah satu dari dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini”.
Contohnya, seseorang menukarkan 10 kilogram beras ketan dengan 12 kilogram beras ketan, atau si A bersedia meminjamkan uang sebesar Rp300 ribu kepada si B, asalkan si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp325 ribu.
Sementara itu, dalam kitab Al-Mabsut juz 14 halaman 36, Al-Syarh al-Kabir juz 3 halaman 226, Nihayatul Muhtaj juz 4 halaman 230, Al-Mughni juz 4 halaman 240, Al-Tafsir al-Wasit juz 1 halaman 513 di paparkan pendapat para ulama baik ulama salaf (mazhab empat) maupun ulama kontemporer, semua sepakat akan keharaman riba. Bahkan ulama yang membolehkan bunga bank, juga mengharamkan riba.
Baca Juga: Pelantikan SEMA dan P2UM Fakultas Agam Islam UIKA Bogor
Baca Juga: Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT
Baca Juga: Mahasiswa KKN Unusia Dorong Pengajuan Pembangunan Spiteng
Uraian di atas memberikan pemahaman bahwa perbedaan pendapat ulama bukan soal hukum keharaman riba, melainkan soal hukum bunga bank. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank termasuk riba, sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak termasuk riba.
Untuk diketahui, kegiatan bank konvensional, terdapat dua macam bunga:
Pertama, bunga simpanan, yaitu bunga yang diberikan oleh bank sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank, seperti jasa giro, bunga tabungan, atau bunga deposito. Bagi pihak bank, bunga simpanan merupakan harga beli.
Baca Juga: Kuasa Hukum Perumahan Sulambayang View, Tegur Konsumen Dengan Somasi
Baca Juga: Ketua IPW Minta Kapolda Jawabarat Evaluasi Kinerja Kapolresta Bogor Kota
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Temukan Jejak Elektronik Pembunuhan Berencana
Baca Juga: 2 orang Mahasiswa yang mandiri dan kreatif
Kedua, bunga pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh peminjam kepada bank, seperti bunga kredit. Bagi pihak bank, bunga pinjaman merupakan harga jual.
Diterangkan pula oleh Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, halaman 503-504). Bunga simpanan dan bunga pinjaman merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank.
Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Selisih dari bunga pinjaman dikurangi bunga simpanan merupakan laba atau keuntungan yang diterima oleh pihak bank.
Artikel Terkait
Doa Agar DIjadikan Orang Yang Baik dan Selalu Dalam Bimbingan Allah
Nikahan Pakai Tutup Jalan Umum, Simak Hukumnya
67 Jamaah Haji Indonesia Mati Syahid
Meninggal Saat Haji dan Umroh, Simak Cara Memandikannya
Pelaku Penembak Isteri Tentara Ditangkap
Profile Kapolres Jakarta Selatan Pengganti Kombes Budi
Anak Dibawah Umur Dipaksa Setubuhi Kucing Berujung Meninggal
Pengacara Mirzani Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan
Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Polresta Serang Kota
Ratusan Warga Tak Punya Spiteng, Mahasiswa KKN UNUSIA Jakarta Dampingi Program Pembangunan IPAL Komunal
Data Vaksinasi Fiktif, Banyak Warga Blum Vaksin Sudah Terdaftar Booster
Pagu Anggaran Rp 2,5 M, Jalan Parung, Ciseeng, Perumpung Buruk. Warga: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat
Dahulukan Daftar Haji, Peluang Daftar Haji Kini Ringan, Mudah dan Cepat
Orang Tua Wajib Tau, Tiga Bekal Cegah Anak Jadi Korban Perundungan
Kenali Gejala Anak Korban Perundungan, Psikolog Unusia: Selalu Peka Jika Terjadi Perubahan Prilaku Anak
Artis Nikita Mirzani Batal Ditahan Penyidik Alasan Kemanusiaan
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Naik ke Tahap Penyidikan
Keluarga Pengacara Brigadir J Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya
Gubernur DKI Jakarta Berhentiakn Dirut PT MRT Jakarta
Bos Hotel Dijatuhi Hukuman Kurungan Penjara Karena KDRT
Penembakan Isteri Tentara Diduga Melibatkan TNI AD
Kuasa Hukum Brigadir J Mengaku Terduga Pelaku Pembunuhan Keponakannya Sudah Mengaku
Ayah Brigadir J Ungkap Anaknya Jago Tembak Tak Mungkin Bharada E Bisa Menghindar
Masuk ke Raudhan, Jemaah Haji Indonesia Wajib Miliki Tasreh atau Surat Izin
Era Gadget, Pesantren Jadi Pilihat Tepat Para Orang Tua
Ibu Negara Dihina Emak-Emak Berujung Penjara
Cegah Perundungan Anak, Mahasiswa KKN UNUSIA Jakarta Ingatkan 7 Adab Persahabatan
Ini Dia Spesifikasi Iphone 14 Pro Max Lebih Murah Rilis September 2022
Kaprodi Akuntansi Unusia: SDGs Solusi Kemandirian Masyarakat Desa
Pengacara Brigadir J Temukan Jejak Elektronik Pembunuhan Berencana
Alokasi Anggaran 2 M, Jalan Prumpung - Gunungsindur Hasinya Seperti ini
Ketua IPW Minta Kapolda Jawabarat Evaluasi Kinerja Kapolresta Bogor Kota
Kapolresta Menanggapi Pernyataan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Silaturrahmi Majelis Desa Cogreg Ingatkan Plt Bupati Bogor, Jangan Hianati Pejuang RI
INSPIRA Apresiasi Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Ganja dalam Kaleng Biskuit.
2 orang Mahasiswa yang mandiri dan kreatif
Kuasa Hukum Perumahan Sulambayang View, Tegur Konsumen Dengan Somasi
Mahasiswa KKN Unusia Dorong Pengajuan Pembangunan Spiteng
Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT
Pelantikan SEMA dan P2UM Fakultas Agam Islam UIKA Bogor