Bogor Times-Kota Bogor-Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kembali terjadi.
Kali ini dugaan pungli itu terjadi di SDN Panaragan Kidul Kota Bogor.
Tak tanggung-tanggung pihak sekolah diduga memungut uang sebesar Rp 1.100.000 kepada para siswa.
Jumlah biaya yang dipungut diduga digunakan untuk keperluan penulisan Ijazah, sampul Ijazah, Ijazah, foto NISN, Penguji Ujian Praktek, Buku Tahunan, Upah Guru, kepala sekolah dan lainnya.
Baca Juga: Walikota Bogor Diduga Fitnah Ormas Motor XTC.Ormas Laporkan Walikota ke Polisi?
"Seluruh murid diwajibkan bayar. Bisa dicicil selama 10 bulan Rp 110 ribu," kata salah satu walimurid yang tak ingin disebutkan namanya kepada Bogor Times pada Rabu,27 Juli 2022.
Dia mengatakan,salah satu alasan mengapa anaknya didaftarkan ke sekolah negeri adalah lantaran biaya sekolah anaknya dibantu oleh Pemerintah Pusat.
"Iya alasan saya memasukkan anak saya ke sekolah negeri lantaran biayanya gratis.Namun kini saya bersama orang tua murid lainnya dipungut biaya,"keluh dia lagi.
Baca Juga: Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT
"Ada teman anak saya yang orang tuanya di PKH, ada yang akhirnya jadi pekerja lepas, pekerja kasar.Namun juga dipungut biaya,"terang dia sembari meratap sedih.
Terlebih lagi, semua walimurid tengah diuji dengan Covid 19. Yang umumnya ssngat berpengaruh dengan penghasilan para wali murid.
"Banyak yang takut tapi takut untuk menolak hawatir anak mereka yang diasingkan di sekolah," pungkasnya.
Saat dikomfirmasi, pihak sekolah belum memberikan klarifikas.