Bogor Times- Berharap mendapat kehidupan yang layak, dan minimalisir tingkat pengangguran Forum Silaturrahmi Majelis Desa Cogreg mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk menjalankan amanat Undang-undang Dasar 45.
"Amanat UUD 45 harus dijalankan oleh Dinkes sebagai pemrakarsa. Selama ini, warga Desa Cogreg belum mendapat maat dari proyek RSUD," kata Dewan Pengajar Silaturrahmi Majelis, Ustdz M Rusydi pada Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Wisata Kolam Mata Air Cibeuteung, Sumber Air Layak Minum, Telah Lalui Proses Uji Lab
Setelah beberapa upaya tabayyun dilakukan, ia menilai butuhnya langkah demonstrasi.
"Kami siapkan 1000 masa lebih untuk demonstrasi damai," ucapnya.
Adapun tuntutan aksi tersebut antara lain:
Baca Juga: Ulama Dunia, Habib Abu Bakar Al-Adni bin Ali bin Abu Bakar Al- Masyhur Tutup Usia
1. Pemrakarsa (Dinkes) serius dalam menjalankan penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dengan melibatkan masyarakat terdampak dengan keterwakilan lebih dari tiga orang.
2. Transparansi rekuitmen tenaga kerja Anskill tanpa outsorcing. Penyaluran melalui pemerintah desa.
3. Mendesak pemrakarsa untuk menjalankan UUD 45. Di pasal 28 H ayat 1 tertuang aturan yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Di antaranya dengan peluang kerja prioritas warga terdampak (Desa Cogreg).
Baca Juga: Ulama Sepakat Keharaman Riba, Bagaimana Tentang Bank? Simak Hujah Ulama Tentang Riba dan Bank
4. Kaji ulang perizinan sumur bor karena hanya melibatkan warga pendatang dalam pengusunan Izin Lingkungan.
5. Transparansi potensi usaha di lingkungan RSUD untuk dapat memberikan manfaat pada masyarakat. Sesuai UUD 45 pasal 33 ayat 4 yang berbunyi “Perekonomian sosial diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,”****