Bogor Times- Warna rambut menjadi trand zaman saat ini. Bagi seorang muslim patut diperhatian syariat Islam mengenai mewarnai rambut.
Dalam sebuah hadits disebutkan:
أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّه: غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya, “Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam.” (HR Jabir).
Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santri, Korban Dijanjikan Umroh dan Sekolah ke Madinah
Baca Juga: Korban Begal Buat Laporan, Polisi Kini Buru Pelaku
Sementara itu, pendapat Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitabnya mengatakan, bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam, dan sunnah menggunakan warna yang lain, seperti kuning, merah, dan lainnya,
يَحْرُمُ صَبْغُ شَعْرِ الرَّأْسِ والِّلحْيَةِ بِالسَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ. وَيُسْتَحَبُّ صَبْغُ الشَّعْرِ بِغَيْرِ السَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، بِصُفْرَةٍ، أَوْ حَمْرَةٍ
Artinya, “Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah.” (Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 99).
Baca Juga: Silaturahmi Majelis Desa Cogreg Ancam Dinkes Kabupaten Jalankan Amanat UUD 45
Baca Juga: Wisata Renang Mata Air Cibanteng Dipadati Pengunjung
Baca Juga: KEMBALINYA TREND MUHARAM DI KALISUREN
Larangan menyemir rambut menggunakan warna hitam dan anjuran menggunakan warna lain sebagaimana penjelasan di atas, berdasarkan salah satu hadits Rasulullah setelah peristiwa Fathu Makkah. Saat itu, ia menyuruh sahabat Abu Quhafah untuk merubah warna rambutnya dengan selain warna hitam.
Artikel Terkait
Pasangan Suami Istri Wajib Tahu Oral Seks dalam Islam Boleh, Ini Penjelasannya.
Rahasia Kitab Kuno Terungkap! Gaya Seks Jurus Naga Hingga Bebek, Tekhnik Jitu Lebih Lama, Nikmat dan Sehat
Apa Hukumnya Gunakan Jurus Naga hingga Bebek dalam Seks Suami Istri ? Simak penjelasannya
Inilah Ibadah Paling Nikmat, Seks atau Jimak Jadi Ibadah Bernilai Pahala, ini Penjelasannya
Walimatuk Ursy, Seks dan Cinta Perspektif Islam
Izin ACT Dicabut, Karena Pelanggaran Hukum PP
Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Batasan dan Bentuk Perbuatan Bagi Antar Agama dalam Islam, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 9
Kata Siapa? Orang Islam Tidak Boleh Bantu Bangun Greja,Simak Hukum di Bawah ini.
Bekerja Dengan Orang Kafir Boleh dalam Islam
Hukum Larangan Ngopi Panas, Ini Alasannya
Niat Padamkan Api Baitul Maqdis, Islam Haramkan Bunuh Kelelawar
Boleh Onani dalam Islam, Simak Ketentuannya
Terungkap, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Simak Keterangan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Ade Yasin: Kami Ingin Ade Yasin Dihadirkan
Nama Terbaik Untuk Anak, Simak Cara Syariat Islam dalam Penamaan Anak
Pentingnya Amanah dan Sikap Adil dalam Islam
"Isap Sedikit Denda Selangit", Hukum Denda Rokok 200 Riyal atau Rp 800 Ribu di Madinah
Wisuda ke-74 UIKA luluskan 21 wisudawan/wisudawati dari program studi komunikasi dan penyiaran islam
Kuasa Hukum Brigadir J Mengaku Terduga Pelaku Pembunuhan Keponakannya Sudah Mengaku
Kuasa Hukum Perumahan Sulambayang View, Tegur Konsumen Dengan Somasi
Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT
Pelantikan SEMA dan P2UM Fakultas Agam Islam UIKA Bogor
Takbir keliling, Bukan Pamer Obor, Dalam Menyambut Tahun Baru Islam