• Minggu, 24 November 2024

Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut

- Senin, 1 Agustus 2022 | 06:05 WIB
Semir Rambut (Pixabay)
Semir Rambut (Pixabay)

Bogor Times- Warna rambut menjadi trand zaman saat ini. Bagi seorang muslim patut diperhatian syariat Islam mengenai mewarnai rambut.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّه: غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya, “Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam.” (HR Jabir).

Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santri, Korban Dijanjikan Umroh dan Sekolah ke Madinah

Baca Juga: Lilin Aroma Terapi Banji Order, Mahasiswa Unusia Sumbangsih Saran Gunakan Bahan Minyak Jelanta Pada UMKM

Baca Juga: Korban Begal Buat Laporan, Polisi Kini Buru Pelaku

 

Sementara itu, pendapat Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitabnya mengatakan, bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam, dan sunnah menggunakan warna yang lain, seperti kuning, merah, dan lainnya,

يَحْرُمُ صَبْغُ شَعْرِ الرَّأْسِ والِّلحْيَةِ بِالسَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ. وَيُسْتَحَبُّ صَبْغُ الشَّعْرِ بِغَيْرِ السَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، بِصُفْرَةٍ، أَوْ حَمْرَةٍ

 Artinya, “Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah.” (Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 99).

Baca Juga: Silaturahmi Majelis Desa Cogreg Ancam Dinkes Kabupaten Jalankan Amanat UUD 45

Baca Juga: Wisata Renang Mata Air Cibanteng Dipadati Pengunjung

Baca Juga: KEMBALINYA TREND MUHARAM DI KALISUREN

Larangan menyemir rambut menggunakan warna hitam dan anjuran menggunakan warna lain sebagaimana penjelasan di atas, berdasarkan salah satu hadits Rasulullah setelah peristiwa Fathu Makkah. Saat itu, ia menyuruh sahabat Abu Quhafah untuk merubah warna rambutnya dengan selain warna hitam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X